Notaris Nekat Palsukan Offering Letter


SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang oknum yang berprofesi sebagai notaris. Pelaku adalah Devi Chrisnawati, (53) yang berkantor di jalan Pahlawan Surabaya ini, telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada para korbannya.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. R. Pitra A. Ratulangi, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, terbongkarnya kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku ini, bermula laporan dari salah satu korban berinisial T pada bulan Januari 2020 di Polda Jatim.

Ada 15 total laporan yang masuk dan tidak menutup kemungkinan korbannya bisa bertambah sedangkan total kerugian dari para korbannya sekitar Rp 65.450.000.000 (Enam Puluh Lima Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta).

Modus kejahatan pelaku dengan cara menawarkan Offering Letter (OL) di dalam suatu bank, akhirnya korban tergiur karena dijanjikan keuntungan berkisar 3,5 hingga sampai 6 persen di dalam transaksi yang bernilai milyaran rupiah untuk pembiayaan atau dana talangan terhadap OL di salah satu bank. Namun, setelah kami mendapatkan keterangan dari bank, ternyata OL yang ditawarkan tersebut fiktif.

Ternyata, setelah barang-barang itu dicairkan oleh korban tidak ada dananya (Fiktif), hasil analisa dari kepolisian terhadap korban, rata-rata modus pelaku seperti itu. Selain itu, modus kejahatan yang dilakukan pelaku diluar OL ini yang lainnya yaitu menawarkan sebuah rumah untuk dibeli seharga Rp 3 M, akhirnya penjual rumah tertarik dan setuju kemudian menyerahkan sertifikatnya, ternyata sertifikat itu sudah beralih dengan dijadikan angunan di salah satu bank.

Setelah dananya cair kemudian dana tersebut tidak diberikan kepada pemilik rumah melainkan digunakan pelaku Devi untuk yang lain. Hasil barang bukti yang diamankan dari kasus ini beberapa cek, giro-giro, surat perjanjian dan buku rekening. 

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, jangan mudah percaya, kalau melihat seseorang jangan hanya penampilannya saja serta tergiur dengan janji-janji ataupun iming-iming keuntungan yang cukup besar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanannya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement