Sindikat Pembobol Email Perusahaan Dibekuk Polisi


SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tiga tersangka sindikat pelaku manipulasi email. Pelaku adalah Reza Hernanda, dan Syahrudin Noor, warga Surabaya, satu tersangka lain, Denny Anggriawan, warga Kalimantan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kasus ini bermula saat PT Trias Sentosa (TS) menjual produk plastik ke PT Toyobo Jepang (TJ) pada Februari lalu. Setelah sepakat, barang dikirim. Selanjutnya PT Trias Sentosa mengirimkan tagihan pembayaran transaksi senilai Rp 8,6 miliar ke PT Toyobo Jepang.

Pada Maret-April, kedua perusahaan berkomunikasi melalui email resmi perusahaan untuk pembayaran tagihan. Kemudian pada April 2020, tersangka Reza Hernanda yang bekerja di PT Trias Sentosa membobol komunikasi tersebut.

Dia membuat email mirip milik perusahaan PT Trias Sentosa. Hanya beda titik dan strip di email milik tersangka dengan email asli perusahaan. Setelah itu, komunikasi terjadi antara email yang dikendalikan tersangka dengan PT Toyobo Jepang. Dalam komunikasinya, tersangka mengirimkan nomor rekening baru atau peralihan seolah-olah milik perusahan PT Trias Sentosa.

Padahal nomor rekening tersebut atas nama PT KKK, perusahaan Batu Bara milik tersangka Denny Anggriawan. Lalu, pihak PT TJ mengirim transfer pembayaran senilai kurang lebih Rp 8,6 miliar.

Setelah ditransfer, kedua perusahaan kembali berkomunikasi. Sebab, PT Trias Sentosa merasa belum menerima pembayaran. Padahal, PT Toyobo Jepang sudah melunasi tagihan. Namun, setelah diselidiki usut punya usut terjadi pencurian atau manipulasi email yang dilakukan tersangka. Setelah dilaporkan di Polda Jatim dan diselidiki, para tersangka dibekuk di rumahnya. 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo menambahkan, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 8,6 miliar. Dua miliar sudah digunakan tersangka. Sisa Rp 6 miliar sudah kami bekukan.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement