Lawan Citraland, Tarip Dkk Diminta Hakim Perbaiki Gugatan


SURABAYA - Sidang gugatan yang diajukan Tarip dkk terhadap BPN dan juga PT Citraland kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020). Kali ini Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan kesempatan kepada Tarip dkk sebagai penggugat pada perkara No 479/Pdt.G/2020/PN.Sby untuk memperbaiki gugatannya.

"Hari ini Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan. Intinya perbaikan tersebut tidaklah mempermasalahkan isi materi gugatan, melainkan hanya memperjelas tentang peralihan alas hak dari Petok menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," ungkap Abdullah Zaini, salah satu tim penasehat hukum Penggugat Rabu (26/8/2020).

Menurut Zaini, perbaikan gugatan yang dilakukan pihaknya tersebut semata-mata bertujuan memperjelas peralihan alas hak yang selama ini dipegang pihak tergugat yakni dari Petok D no 61 persil 170 seluas 77.810 M2 yang terletak di Dusun Kalijaran Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep menjadi SHGB No 1064 atas nama Citraland. "Hanya memperjelas untuk alas haknya semata," pungkasnya.

Sementara Syarifudin Rakib selaku ketua tim penasehat hukum penggugat menandaskan pada sidang berikutnya pihaknya akan menyurati Komisi Yudisial untuk memantau persidangan. Menurutnya, pemantauan itu bertujuan untuk mengawal persidangan yang fair dan adil bagi semua pihak yang berperkara, mengingat pihak turut tergugat dalam perkara ini adalah Citraland, pengembang besar bersala kakap.

"Tujuan pemantauan adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pemantauan peradilan agar tercipta peradilan yang fair dan adil serta terjaganya perilaku hakim," tandas Syarifudin Rakib.

Diketahui, pada perkara No479/Pdt.G/2020/PN.Sby, Tarip dkk mantap menggugat ganti rugi sebesar Rp311.240.000.000 kepada Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Ganti rugi itu diminta Tarip dkk karena mereka sudah semena-mena bahkan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap persil tanah miliknya. Dalam petitum gugatanya, Tarip dkk meminta majelis hakim PN Surabaya menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan para pihak Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya atas objek tanah berdasarkan Petok D no 61 persil 170 seluas 77.810 M2 yang terletak di Dusun Kalijaran Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya milik Bodin P Tarip.

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Petok D No 61 asli kepada Para Penggugat dan menyatakan semua surat-suray yang diterbitkan terkait Petok D No 61 dinyatakan lumpuh dan tidak berguna. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan objek tanah milik Bodin P Tarip dalam keadaan semula, serta menyatakan Petok D no 61 adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat.

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian Para Penggugat sebesar Rp 311.240. 000.000 secara tunai sekaligus. Terpisah, kuasa hukum PT Citraland yakni Rina Irsni Wardodo menyatakan pihaknya menghormati proses peradilan yang sudah berjalan.

Terkait pihak penggugat yang mendatangkan Komisi Yudisial guna memantau jalannya persidangan, Rina menyatakan bahwa hal itu merupakan hak setiap orang.  “Namun hal itu jangan sampai membuat distrust pada PN sehingga menimbulkan gesekan atau perbedaan kepentingan,” ujarnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement