SHGB No 1064 Atas Nama Citraland Cacat Hukum, Hasil Rekayasa Petok D No. 61


SURABAYA - Sidang perkara perdata No 479/Pdt.G/2020/PN.Sby, antara Tarip dkk melawan Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang ini hanya beragendakan perubahan surat gugatan. Tarip dkk sebagai pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Syarifudin Rakib, sedangkan Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya sebagai pihak tergugat dan turut tergugat diwakili masing-masing penasehat hukumnya.

Saat ditanyai poin apa yang berubah dari agenda hari ini, Syarifudin Rakib mengatakan bahwa perubahan gugatan hanya sekadar masalah teknis saja dalam penulisan gugatan."Perbaikan gugatan secara tekhnis di benarkan dalam hukum acara peradilan dan merupakan hak dari penggugat. Mengacu pada yurisprudensi putusan MA No.209K/Sip/1970, biar gugtan lebih sempurna," ungkapnya usai sidang. Rabu (5/8/2020)

Selain itu, Syarifudin mengatakan bahwa para penggugat meminta agar hakim menyatakan SHGB No.1064  yang diterbitkan  BPN Surabaya 1 atas nama Citraland cacat hukum dan tidak punya kekuatan mengikat."SHGB No 1064 atas nama Citraland itu cacat hukum dan tidak punya kekuatan mengikat," tandasnya.

Tarip dkk mantap menggugat ganti rugi sebesar Rp 311,240 miliar kepada Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Diceritakan oleh Syarifudin Rakib, diidusun Kalijaran, Kelurahan Sambikerep (dahulu disebut Karangpilang) Kecamatan Sambikerep, Surabaya terdapat 5 bidang tanah sawah dan tanah kering milik Bodin P Tarip yang dikelolah atau digarap oleh Bodin P Tarip beserta anak-anaknya. Hal itu diketahui dan disebutkan juga dalam Petok D No. 61 Kelurahan Sambikerep dengan beberapa Persil.

Bodin P Tarip kemudian meninggal dunia pada 8 September 2010, sesuai Akta Kematian No 3578-KM-27112012.0040 yang diterbitkan Kantor Dispendukcapil 27 November 2012 dengan meninggalkan 4 orang anak yakni, Tarip (75), Rupi (68), Misri (54) dan Sladi (52).

"Berdasarkan penetapan waris Pengadilan Agama Surabaya No 1224/Pdt.P/2014/PA.Sby tanggal 4 Nopember 2014 sekarang keempat anak dari Bodin P Tarip kedudukan hukumnya selaku para penggugat," ungkap Syarifudin.

Menurut Syarifudin, alasan ahli waris Bodin P Tarip mengajukan gugatan ke PN Surabaya dan menuntut agar 5 bidang tanahnya dahulu direkayasa oleh Slamet Mulyosari mantan lurah tahun 1990 sekaligus tergugat satu. 

Dengan kompensasi sejumlah uang yang secara nyata dan jelas tertulis dalam Petok D No. 61 yang pernah dilegalisir oleh Kepala Kelurahan Indah Purwaningsih. S.Sos pada 3 Juli 2017. "Indah Purwaningsih sekarang sudah dimutasi, mutasi itu terjadi setelah enam bulan dia melegalisir Petok D milik Bodin P Tarip," sambungnya.

Syarifudin juga memaparkan telah terjadi rekayasa, dibuktikan dengan adanya coretan-coretan pada Petok D No.61 Kelurahan Sambikerep (dahulu disebut Karangpilang) yang menyebutkan mutasi, namun faktanya dasar mutasi tersebut dibuat peralihan, dengan merubah 5 nomer persil, :

Tanah Sawah : Persil No 170 S kelas II dimutasi ke Persil No 1484 dan Persil No 1485. Persil No 170 kelas II dimutasi ke Persil No 2138.

Tanah Kering : Persil No 136 D kelas I dimutasi ke Persil No 2303. Persil No 138 D kelas II dimutasi ke Persil No 2138.

"Akibat dari rekayasa yang merupakan perbuatan melawan hukum tersebut, maka pada Persil-Persil yang dimutasi itulah yang diajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Surabaya (BPN 1) dan telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1064 atas nama Citraland (turut tergugat I). SHGB No 1064 tersebut merupakan sertifikat induk, yang kemudian oleh Citraland diajukan pemecahan lagi untuk International Culture School (turut tergugat III)," pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement