Mediasi Gagal, Gugatan Nasabah Ke Pimpinan Bank Bukopin Cabang Madiun Lanjut Ke Persidangan

MADIUN - Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Wilis Setia Budi dan Yusuf Anwari  , warga jln. Margobawero , Mojorejo , Taman ,Kota Madiun ( nasabah ) terhadap Pimpinan Kantor Cabang PT  Bank Bukopin Madiun berkaitan dengan Polemik Pinjaman senilai Rp. 6 .828.800.000,00 ( Enam milyard delapan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Kamis, 24 September 2020 akhirnya berlanjut ke persidangan setelah Mediasi yang dilakukan para pihak Gagal. Selain Bank Bukopin , ada 2 turut Tergugat lain yakni Badan Pertanahan Nasional atau BPN dan Notaris Muhamad Ali Fauzi SH M Kn .

Penasehat Hukum Penggugat yakni M Usman Baraja SH saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa pada prinsipnya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pimpinan Kantor Cabang Bank Bukopin Madiun ini adalah sebagai pembelajaran terkait Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur yakni antara Kliennya maupun Bank Bukopin. Masih menurut Baraja ( panggilan akrab ) kepada media ini bahwa terhadap Pinjaman Kliennya senilai 6 Milyar lebih itu ke Bank Bukopin dengan jaminan enam Sertifikat Hak Milik sebenarnya sudah ada itikad baik dari Kliennya dengan menyerahkan semua aset yang menjadi Agunan melalui surat Kuasa Menjual No.410 tanggal 31 Mei 2018 , Akta Penyerahan, Kuasa Pengosongan dan lain lain dihadapan Notaris Muhamad Ali Fauzi di Madiun. sebelumnya pinjaman para Penggugat sejak tanggal 03 April 2018 sudah dikategorikan Macet oleh PT Bank Bukopin Tbk Cabang Madiun.

Namun sekira Tahun 2019 Tergugat ( Bank Bukopin ) masih melakukan penagihan , memvideo kedalam rumah Para Penggugat dan melakukan pemasangan Plang dan Penyemprotan dengan tulisan “ Bahwa Tanah dan Bangunan ini Dalam Penguasaan PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Madiun. “ Atas perbuatan tersebut Klien saya merasa keberatan dan merasa tertekan secara Psikis dengan dibuat Malu kepada tetangga, keluarga dan rekan para penggugat , padahal Penggugat sudah menandatangani Kuasa Menjual ,Nomor 410 tertanggal 31 – 05 -2018 “ , Kata M Usman Baraja SH. Menurut Baraja atas perbuatan saat penagihan ,terkesan pihak Bank meneror kliennya. “ Tidak boleh pihak Kreditur sewenang wenang cara menagih kepada debitur “ , Tegas Usman Baraja .

Dalam Petitumnya Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kota Madiun untuk menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad ) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata . Selain itu penggugat minta agar Menghukum Tergugat membayar uang Immaterial secara tunai sebesar 15 Milyar kepada Penggugat setelah putusan perkara Aquo mempunyai kekuatan Hukum Tetap( Inkracht van gewijsde ) . Menetapkan uang paksa ( Dwangsom ) sebesar satu juta rupiah perhari jika tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini sejak perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap.

Sementara itu salah seorang  pihak perwakilan dari Bank Bukopin yang hadir dalam Persidangan saat dimintai tanggapannya, tidak memberikan komentar. Sedangkan Turut tergugat dari Pihak Notaris saat dimintai tanggapannya menyatakan akan mengikuti proses persidangan saja ,karena hanya sebagai turut tergugat dan menyatakan bahwa semua proses di Notaris sudah sah dan benar. Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan sistem Online. ( Jhon )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement