Tes Kesehatan Machfud Arifin dan Mujiaman Ditunda, PDIP Surabaya Desak KPU Terbuka





Surabaya-  Penundaan tes kesehatan Calon Wali Kota Machfud Arifin dan Calon Wakil Wali Kota Mujiaman. Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya lebih transparan

”Kami hanya baca di media bahwa KPU meminta Pak Machfud dan Pak Mujiaman untuk mengikuti tes kesehatan pada gelombang kedua pekan depan tanpa menyebut alasannya. Ini maksudnya apa? Semua sudah ditetapkan di peraturan kalau tes kesehatan tanggal sekian, kok tiba-tiba ada gelombang kedua,” ucap Kepala Bappilu DPC PDIP Surabaya Anas Karno, Rabu (9/9/2020).

”Kalau ada gelombang kedua, seolah-olah ada diskriminasi. Mas Eri Cahyadi dan Cak Armuji beberapa hari ini harus mengikuti tes kesehatan seharian, tapi Pak Macfud dan Pak Mujiaman tidak ikut, kan itu diskriminatif,” ungkap Anas.

Seperti diketahui, Cawali Machfud Arifin dan Cawawali Mujiaman tidak menghadiri tes kesehatan di RSUD dr Soetomo, Selasa (8/9/2020). KPU Surabaya, sebagai penyelenggara tahapan Pilkada, tidak memberi alasan yang jelas terkait ketidakhadiran Machfud dan Mujiaman.

Hanya saja, KPU Jawa Timur menyatakan, bagi calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19), maka pemeriksaan kesehatannya ditunda. KPU Jatim juga menyebutkan ada dua calon kepala daerah di Jatim yang positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR, sehingga calon tersebut tidak mengikuti tes kesehatan lanjutan.

”Kalau positif (terpapar Covid-19), maka pemeriksaan kesehatannya ditunda, ditangguhkan terlebih dahulu sampai yang bersangkutan negatif,” kata Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, Selasa (8/9/2020).

Anas menjelaskan, kehadiran bakal calon kepala daerah dalam pemeriksaan kesehatan adalah kewajiban yang harus dipatuhi, sesuai ketentuan Tata Laksana Pemeriksaan Kesehatan dalam Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020.

Alasan penundaan jadwal pemeriksaan kesehatan, lanjut dia, telah diatur di Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, di mana disebutkan bahwa jika ada bakal calon positif Covid-19, diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari, kemudian di-swab ulang sampai hasilnya negatif.

Masih Anas, dengan regulasi itu, KPU Surabaya semestinya lebih terbuka demi keselamatan bersama.

”Mohon maaf, jika memang ada calon yang terpapar Covid-19, bisa diumumkan saja tanpa menyebut nama. Bilang saja, salah satu calon kepala daerah di Surabaya positif Covid-19, toh Covid-19 juga bukan aib,” jelasnya.

Dia menambahkan, transparansi itu diperlukan mengingat kegiatan calon kepala daerah selalu dikelilingi banyak orang. Dalam proses sosialisasi dan kampanye, ada interaksi dan kontak fisik antara kandidat dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terpapar Covid-19 dari calon kepala daerah.

”Dari sisi penanganan, ini penting disampaikan. Kunci penanganan Covid-19 adalah tes, isolasi, dan treatment. Ketika sudah dites dan positif Covid-19, maka diisolasi di mana dan bagaimana treatment-nya harus ditentukan. Itu juga butuh koordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten/kota,” tambahnya.( Ham)






Lebih baru Lebih lama
Advertisement