Ahli dari Pemohon dan Termohon, Pihak Ketiga Bisa atau Dapat Mengajukan Praperadilan

SURABAYA – Saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon hadir dalam sidang lanjutan permohonan Praperadilan penghentian penyidikan kasus pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Pemohon Praperadilan ini adalah Singky Soewadji, seorang pecinta satwa di kota Surabaya. Kamis (12/11/2020).

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi No 76/PUU-X/2012 kedua saksi ahli sepakat menyatakan masyarakat sebagai pihak ketiga bisa atau dapat mengajukan gugatan sepanjang demi kepentingan umum.

Prof Dr Sadjiono SH MHum, ahli pidana dari Universitas Bhayangkara berpendapat Putusan MK tersebut memperluas konsep hukum yang selama ini kepentingan itu hanya diwilayah keperluan individu.

“Putusan MK tersebut memperluas konsep hukum, namun perlu digaris bawahi bukan menghapuskan hak individu. Pengertiannya, diwakili itu sah tidak diwakili juga sah. Artinya perseorangan atau individu tetap punya hak ketika ada suatu kepentingan pada peristiwa hukum terjadi. Putusan MK ini mempertegas tidak memutus hak perseorangan, tetapi menambah perseorangan dapat diwakili oleh lembaga-lembaga,” kata Prof Dr Sadjiono.

Sementara saksi ahli termohon, Riza Alifianto Kurniawan, saat ditanya penasehat hukum pemohon praperadilan, ketika seorang pecinta satwa, bahkan saking cintanya dengan satwa sampai dia dipenjara. Apakah si orang tersebut masuk sebagai pihak ketiga,?

“Dengan putusan MK, dimungkinkan yang berkepentingan bisa mempunyai legal standing untuk mengajukan praperadilan,” jawab ahli termohon. Apakah seorang pecinta satwa bisa dikategorikan sebagai pihak ketiga,? Tanya hakim tunggal Saprudin. “Bisa atau dapat” jawab ahli dari termohon. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement