PDIP Surabaya Adukan Spanduk Menghasut dan Adu Domba

 



Surabaya - Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Yakni terkait beredarnya spanduk yang isinya menghasut dan mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat.


"Kami telah menemukan spanduk yang bersifat menghasut, mengadu domba dan berisi kalimat provokatif. Tentu alat peraga kampanye semacam ini sangat berbahaya untuk keamanan, kedamaian dan kenyamanan Pilkada Surabaya. Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu, khususnya dari Bawaslu," kata Achmad, dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).


Spanduk tersebut bertuliskan "Ojok Gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham ? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman". Dalam spanduk tersebut ada semacam keterangan pembuatnya yaitu "Banteng Ketaton Kota Surabaya" dengan logo kepala banteng.


"Kelompok pembuatnya menamakan diri "Banteng Ketaton Kota Surabaya". Jelas hal ini ditujukan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang memiliki logo kepala banteng dan sudah akrab di masyarakat menyebut kader dan simpatisan PDI Perjuangan sebagai "banteng-banteng"," jelasnya.


Spanduk tersebut, lanjut Achmad, terkesan jelas memang ditujukan untuk mengadu domba dan menghasut antar kader banteng di akar rumput. Sehingga pada akhirnya bisa timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan.


Achmad menegaskan, kelompok pembuatnya menyerukan ajakan dan kesiapan untuk memenangkan paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Itu artinya, mereka ini adalah pendukung paslon nomor urut 2 tersebut.


Menurut dia, ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut. Pertama dipasang di Posko Pemenangan di Kelurahan, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan di Jalan Gunungsari. 


"Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu," katanya.


Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat. Karenanya dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati da Wali Kota.


Menurut dia, pihaknya sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDI Surabaya dan foto-foto spanduk. Dalam laporan tersebut, Achmad diterima staf Bawaslu Surabaya dan telah menerima tanda terima laporan.


"Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya, dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku. Adanya tindakan tegas berupa penertiban spanduk-spanduk provokatif semacam ini juga dapat menjadi pecegahan agar tidak timbul aksi kekerasan yang lebih luas di lapangan. Serta dapat menghindari adanya tudingan pembiaran oleh aparat berwenang," tandasnya. (Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement