4 Ahli Waris (Penggugat) Tunjukkan Kartu Truff, Slamet Mulyosari (Mantan Kades) Tidak Hadiri Persidangan


Surabaya - Sidang Lanjutan Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan agenda pembuktian kembali bergulir pada Selasa (8/12/2020) di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Dipersidangan, Syarifuddin Rakib, Abdullah Zaeni dan M.Rizal Rakib selaku, Penasehat Hukum 4 Ahli Waris Bodin P. Tarib, tampak mengajukan kartu Truff sebagai pelengkap bukti yang sebelumnya pernah diajukan. 

Adapun, kartu Truff yaitu, mengingat bukti yang diajukan oleh, PT.Citraland (turut tergugat) bahwa salah satu ahli waris Bodin P Tarib (Rupi) telah melakukan pelepasan hak melalui penandatanganan (cap jempol) dapat dipatahkan dari kartu Truff yang di beberkan dihadapan Martin Ginting selaku, Majelis Hakim.

Selain itu, para tergugat 1 yaitu, Slamet selaku, mantan Kades dan tergugat 2 yaitu, Kelurahan SambiKerep tidak hadir ke muka persidangan memicu protes Penasehat Hukum 4 Ahli Waris guna Majelis Hakim untuk memanggil para tergugat. " Mohon izin Yang Mulia, para tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir dipersidangan maka mohon untuk dilakukan pemanggilan terhadap para tergugat. Dalam perkara ini para pihak tergugat yang lebih dominan bukan para pihak turut tergugat," pintanya.

Atas permintaan Penasehat Hukum 4 Ahli Waris Bodin P Tarib, Majelis Hakim memerintahkan panitera guna melakukan pemanggilan terhadap para pihak tergugat. Di ujung persidangan, Majelis Hakim akan memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum 4 Ahli Waris Bodin P Tarib guna ajukan saksi pada persidangan berikutnya.

Secara terpisah, Syarifuddin Rakib, Abdullah Zaeni dan M.Rizal Rakib, kepada awak media menyampaikan, dipersidangan tadi pihaknya telah menyampaikan kartu Truff sebagai bukti pelengkap guna mematahkan bukti dari PT.Citraland (pihak turut tergugat).

Lebih lanjut, dipaparkan seperti apa kartu Truff adalah salah satu ahli waris (Rupi) beserta sang ahli waris (Bodin P Tarib) melalui penandatanganan (cap jempol) maka seolah-olah telah melakukan pelepasan hak terhadap PT.Citraland dihadapan Lurah dan Camat.

Padahal, salah satu ahli waris (Rupi) tidak buta aksara kecuali sang ahli waris sembari menunjukkan kartu identitas KTP  milik (Rupi) ada tertera tanda tangan bukan cap jempol. Inilah, yang kami maksud kartu Truff guna mematahkan bukti PT.Citraland (turut tergugat).

Masih menurutnya, ia meyakini adanya rekayasa pelepasan hak yang dijadikan bukti oleh, PT.Citraland (turut tergugat). " Dengan fakta hukum ini sangat mustahil bila Majelis Hakim tidak menjadikan sebagai pertimbangan," pesannya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement