Keluarga Korban Mempersilakan HL, Terpidana 11 Tahun Penjara Pada Kasus Pencabulan Anak Menempuh Upaya Hukum Kasasi

SURABAYA - Juru bicara korban Eden Betania Thenu mengatakan, upaya Kasasi adalah hak HL memperoleh keadilan jika memang HL tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. "Ya silakan ajukan kasasi. Kenapa harus membuat kisah-kisah baru yang justru semakin menyudutkan terdakwa. Tidak ada yang disembunyi-sembunyikan. Semua fair dan terbuka," kata Eden melalui sambungan WhatsApp saat dikonfirmasi, Jum'at (11/12/2020).

Eden melanjutkan, meskipun HL mengajukan peninjauan kasasi, mantan Ketua Sinode Gereja di Jalan Embong Sawo Surabaya itu tetap tidak akan lepas dari jerat hukum, sebab menurutnya hukum di negara kita ini berpihak kepada kepentingan anak.

"Perlu diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik sedari awal, karena pelaku adalah tokoh agama. Berfikir akan lepas dari jerat hukum, seperti mimpi di siang bolong. Kami keluarga yakin hukum di negara kita ini berpihak kepada kepentingan anak," lanjut Eden.

Diberitakan sebelumnya, terpidana 11 tahun penjara HL mengajukan upaya hukum Kasasi melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 10 Desember 2020. Kuasa hukum HL yang baru Adi Warman berharap kliennya dapat dibebaskan lewat upaya Kasasi tersebut.

Adi Warman bakal memakai kartu truf diantaranya, tidak diterapkannya Pasal 78 KUHP tentang daluarsa, serta adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan dam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) saat proses pemeriksaan dan persidangan pada kasus tersebut.

"Termasuk adanya dugaan penerapan pasal yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut. Permohonan kasasi tersebut sudah kami layangkan ke MA hari ini," kata Adi Warman. saat jumpa Pers Kamis (10/12/2020).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 21 September 2020 HL dijatuhi vonis 10 tahun oleh PN Surabaya. Tak puas dengan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim mengajukan upaya banding.

Pada 25 November 2020, pendeta HL dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Surabaya yaitu Ketua, Dr. Siswandriyono, hakim anggota satu, Permadi. Hakim anggota dua, Prim Fahrur Rozi, panitera pengganti banding Budi Sudiyanto. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement