Yan Manopo Jadi Hakim Mediator, Billy Karamoy Gugat Thie Butje Setelah Dia Jadi Tersangka Penggelapan

 

Surabaya - Sidang gugatan advokat terhadap mantan kliennya sendiri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada kasus penggelapan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik mantan kliennya digelar untuk yang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/12/2020).

Pada Sidang ini pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Eko Yulianto dan Dian Moelyadi tanpa kehadiran Pemberi Kuasa atai Principal, Belly V.S. Daniel Karamoy. Sementara pihak tergugat dihadiri Principal, Thie Butje Sutedja dan dua kuasa hukumnya yakni Pieter Manuputy dan Tugianto Law. Sebagai ketua majelis hakim dijabat oleh Supriyadi.

Dalam sidang, turut dijadwalkan agenda sidang selanjutnya yakni mediasi. Masing-masing pihak baik Penggugat maupun Tergugat sepakat menerima hakim Yan Manopo yang ditunjuk ketua majelis hakim sebagai hakim mediator. 

"Majelis Hakim mengingatkan kepada para pihak untuk beritikad baik dalam proses mediasi dengan konsekuensi apabila pihak Penggugat tidak beritikad baik maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sedangkan apabila Tergugat tidak beritikad baik maka diwajibkan untuk membayai biaya perkara mediasi," ujar hakim Supriyadi diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.

Dalam sidang, kuasa hukum Tergugat , Piter Manuputy meminta agar Principal dapat hadir dalam sidang mediasi nantinya. Meski Piter tahu kalau Principal, Belly Daniel Karamoy sekarang ini sudah menjadi tersangka Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP di Polrestabes Surabaya.

"Tadi sudah dijawab oleh ketua majelis, apabila Principal tidak bisa dihadirkan maka gugatan ini akan dikembalikan atau diputuskan. Principal ini seorang advokat. Principal ini juga sudah mengetahui sudah 2 kali dipanggil oleh Polrestabes Surabaya tapi dia mengelak dan tidak datang. Kami berpendapat gugatan perdata ini hanyalah upaya mengolor-olor persidangan dia semata," kata Piter Manuputy di PN Surabaya.

Terkait status tersangka yang diemban Penggugat dalam perkara ini, Piter mengatakan bahwa Penggugat Belly Karamoy sudah 2 kali dipanggil secara patut oleh unit Harda Polrestabes Surabaya, tapi dia tidak mendatangi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengajukan gugatan perdata.

"Penetapan tersangka Penggugat atau Belly V.S. Daniel Karamoy tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S-Tap/354/XI/Res.1.11./2020/Satreskrim tanggal 3 November 2020," sambung Piter.

Terpisah, Dian Moelyadi selaku kuasa hukum Penggugat menyatakan menolak penilaian dari kuasa Tergugat kalau gugatan perdata ini hanyalah upaya mengolor-olor proses pidana terhadap Kliennya. Menurutnya, sebagai seorang advokat, Kliennya saat ini sedang ada pekerjaan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan.

"Setiap kita punya penalaran dan strategi masing-masing. Penilaian saya ini bukan untuk mengolor-olor, tetapi murni terkait tanggung jawab profesi Bang Billy sebagai seorang advokat. Saat ini dia sedang ada pekerjaan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan. Bang Billy menyadari kalau saat ini dia punya dua tanggung jawab. Tanggung jawab sebagai tersangka dan tanggung jawab dia terhadap klien," kata Dian Moelyadi.

Sementara Eko Yuniarso, yang juga menjadi kuasa hukum penggugat menandaskan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Polrestasbes Surabaya untuk menangguhkan pemeriksaan Klienya sebagai tersangka. 

Penundaan tersebut lanjut Eko berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung yang menyatakan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

"Permanya nomer berapa saya lupa," tandas Eko.

Diketahui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Thie Butje Sutedaja yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 1090/Pdt.G/2020/PN Sby tanggal 11 Nopember 2020 diajukan Belly V.S. Daniel Karamoy setelah sebelumnya pada 3 November 2020 dia ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya.

Sebagai penggugat, Belly Daniel Karamoy berdalih bahwa tiga SHM milik Thie Butje Sutedja tersebut sengaja tidak dia kembalikan karena dia mempunyai hak retensi. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement