Dampak Penutupan Jalan Hauling PT BIB Dibahas Secara Virtual

BATULICIN - Menuju penuntasan permasalahan PT. BIB (Borneo Indobara) akhirnya pihak Kementrian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pertemuan  secara Virtual. 

Pertemuan diwakili  Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum, Setda Tanbu, Ir. H. Riduan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab. Tanbu   Kabag Perekomian.  Jumat (29/01/2021).

Dikatakan Riadi, Kepala Teknis Tambang PT. BIB saat dimintai keterangan terkait pertemuan tersebut, melalui sambungan telepon. Permasalahan yang dihadapi PT. BIB dilapangan saat ini, yakni penutupan Jalan Hauling, tumpang tindihnya IPPKH dengan HGU perkebunan kelapa sawit PT. Sajang Heulang dan PT Ladang Rumpun Subur Abadi.

“Klaim lahan di kawasan hutan produksi berdasarkan Surat Keteranagn Tanah (SKT). sehingga operasional PT. BIB yang merupakan obvitnas terhenti dan kerugian mencapai puluhan milyar,” ungkapnya.

Belum lagi, kata Riadi, dampak negatif tumpang tindih lahan terhadap kegiatan operasional tambang. Salah satunya Kepastian berusaha dan iklim investasi rendah.

Setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan beberapa pihak intansi terkait pembahasan permasalahan PT. BIB di lapangan.  Pemerintah Kab. Tanah Bumbu melalui , Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahmat Prapto Udoyo mengatakan, PT. BIB yang bekerja di wilayah Kab. Tanah Bumbu telah memiliki legalitas perizinannya harus bisa mengelola perusahaannya dengan baik.

“Gangguan atau permasalahan dilapangan apapun yang terjadi di perusahaannya mampu menyelesaikan, karena PT. BIB memiliki SDM tenaga kerja yang profesional. Dengan adanya permasalahan sekarang ini yang dihadapi PT. BIB seharusnya mampu menyelesaikan dengan baik, karena yang kelola perusahaan PT. BIB sendiri,” Jelas Rahmat.

Pemerintah Daerah Tanah Bumbu lanjutnya, karena merasa punya tanggung jawab moral pada warga masyarakatnya.  Hal itu tergantung dengan PT. BIB, akan melakukan cara yang bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan di atas.

“Terkait pembentukan tim terpadu Pemerintah Kab.Tanah Bumbu hanya menunggu perintah atau kabar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan. Pemerintah Kab. Tanah Bumbu tidak memiliki kewenangan,” tandasnya (faris)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement