Neneng Pemilik Hotel Antariksa Dibodohi Marieta


SURABAYA - Marieta Safitri Jual tiket Bodong ke Neneng Kusuma Dadari dan Kenia sebesar Rp.98.245.000 juta di Pengadilan Negeri Surabaya.Kamis (18/3/2021). Neneng Kusama Dadari menjelaskan,Bahwa Terdakwa ini sudah dianggap seperti keluarga sendiri dan sering tidur di rumah pak.Kemudian Marieta menawarkan tiket ke 5 orang untuk tunjuhan Jepang dan saya pesan 10 (pulang pergi), tiket pesawat tujuan Belanda dan ke Thailand.

"Terdakwa memesan tiket bersama anak saya melalaui hpnya dan saat di dicek kode Boking di maskapai tidak ada dan semuanya tidak jadi berangkat,"kata Neneng Pemilik Hotel Antariksa di Jalan Gresik No 97 Surabaya.

Ia menambahkan untuk tujuan ke Thailand anak saya dan istri jadi berangkat tapi dengan biaya sendiri karana kode Boking tidak terdaftar akhirnya beli di Bandara. Saat JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Novan Arianto menyinggung terkait pengembalian uang sebesar Rp.50 juta oleh terdakwa.

"Ya benar tapi uang tersebut bukan pengembalian uang tiket melainkan untuk pembayaran temanya yang ditipu pekara Ciputra,"kata Neneng.

Sementara itu Kakaknya Terdakwa menyapaikan Bahwa tidak tau Uang Rp.50 juta itu pembayaran apa. "Uang Rp.50 juta berasal dari penjulan mobil,"kata kakak Terdakwa.

Sementara penasehat hukum terdakwa menanyakan aoakah untuk tiket pesawat tujuan Belanda apakah saksi batalkan. "Saya tidak membatalkan hanya saja saat dicek kode booking tidak terdaftar maka secara otomatis batal,"kata perempuan berhijab dihadapan Majelis Hakim.

Selepas sidang Neneng menyapaikan Bahwa kerugaian yang dialami sekitar Rp 170 juta karana untuk pembelian tiket ke Australia tidak dimasukkan. "Ini pekara sudah lama jadi baru ingat mas tapi sudah saya sampaikan kepada Jaksa,"katanya kepada media.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bahwa terdakwa Marieta Safitri menawarkan tiket murah kepada saksi KANIA, ANTARAIKSA dan NENENG dengan mengatakan harganya dibawah pasaran dan hal tersebut dikarenakan terdakwa Marieta Safitri mengaku mengikuti program Air Asia BIG Loyality Program yang sudah menjadi anggota dan mempunyai poin yang banyak sehingga mendapatkan harga murah sehingga saksi menjadi tertarik untuk membeli tiket penerbangan dari terdakwa
 
Bahwa bukti dokumen tiket penerbangan yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi melalui media line (akun email terdakwa 082231513150 dan email terdakwa peroleh dari aplikasi Sky Scanner yang kemudian masuk ke aplikasi Sky Picker yang oleh terdakwa kemudian di screen shoot dengan Hp iphone 6 s milik terdakwa. Dan uang yang telah diterima oleh terdakwa tersebut tidak dibayarkan kepada pihak Maskapai melalui sistem yang ada pada Aplikasi Sky Scanner namun hanya dibookingkan saja tanpa ada pembayaran/payment dari rekening terdakwa.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektro. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement