Terjawab, Teka-teki Siapa Pemilik Tanah di Kalijudan Yang Dijual oleh Terdakwa Lukman Dalton

SURABAYA - Teka-teki siapa sebenarnya pemilik tanah seluas 33.170 meterpersegi di Jalan Kalijudan yang pernah dijual terdakwa Lukman Dalton dan Notaris Olivia Sherline Wiratno (berkas terpisah) kepada Hendra Thiemailatu, terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Allan Tjiptarahardja yang adalah anak kandung dari Kamto Tjiptarahardja, mengatakan bahwa tanah-tanah tersebut adalah milik orangtuanya, yang dibeli ketika PD Mintorogo Bentoel Kapasari masih memegang kendali pemasaran rokok di Indonesia bagian timur.

“Tanah di Kalijudan seluas 33.170 meterpersegi tersebut sekarang menjadi SHM nomor 177 sampai SHM 181. Tanah itu milik orangtua kandung saya. Saya pegang surat perintah pembelian tanah-tanah tersebut kepada Cendrawati yang adalah orang kepercayaan orangtua saya di Mintorogo Bentoel,” katanya di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya. Rabu (24/3/2021).

Dijelaskan Allan, sewaktu Cendrawati membeli tanah-tanah di Kalijudan dari petani masih berbentuk Petok D. Selanjutnya diurus menjadi Sertifikat, yakni SHM nomor 177, 178,179,180 dan 181. Namun lanjut Allan, setelah menjadi Sertifikat dan mengetahui kalau Kamto Tjiptarahardja sudah meninggal dunia, ternyata kelima persil tanah tersebut oleh Cendrawati tidak dikembalikan lagi ke dia sebagai ahli waris dari orangtuanya, justru sertifikat-sertifikat tersebut malahan dibalik nama ke Sutrisno.

“Sutrisno itu penjaga gudang dan sopirnya Cendrawati sewaktu masih di Mintorogo Bentoel. Setelah tahu orangtua saya meninggal dunia, tanah-tanah yang sudah jadi sertifikat tersebut tidak dikembalikan ke ahli waris oleh Cendrawati,” jelasnya.

Dalam sidang, Allan mengaku berterimakasih sudah dipertemukan dengan Sutrisno di Persidangan ini. “Seharusnya dari dulu saya mencari Sutrisno. Tapi entah kenapa kok belum dipertemukan,” aku Allan.

Sementara Sutrisno mengungkapkan kalau dulu dia adalah bekas anak buah dari Cendrawati. “Dulu saya memang anak buah Cendrawati sebagai penjaga gudang dan sopir. Tapi mengenai lima sertifikat di Kalijudan saya tidak tahu menahu karena nama saya hanya dicatut oleh Bu Cendrawati,” ungkapnya.

“Begini, jadi Sutrisno ini tidak tahu menahu tentang tanah-tanah tersebut, namanya hanya dicatut saja sama Cendrawati. Tapi Sutrisno ini memang bekas anak buah Cendrawati. Justru sekarang Sutrisno ini bisa membantu untuk mengembalikan warisan-warisan tanah di Kalijudan itu kepada Pak Allan,” pungkas ketua majelis hakim. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement