Polres Nganjuk Akan Periksa Terlapor Pekan Depan, Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik

NGANJUK - Kasus dugaan pemalsuan akta autentik CV. Adhi Djojo yang kini ditangani Satreskrim Polres Nganjuk akan segera terungkap kebenarannya. Sejauh ini, pihak kepolisian sudah melayangkan surat ke MKN (Majelis Kehormatan Notaris) guna meminta keterangan dari Oknum Notaris yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk IPTU Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa pihak terlapor minggu depan. “Kita sudah berkirim surat ke MKN Mas, dalam rangka mau minta keterangan dari notaris,” terang Kasat Reskrim secara singkat via Whatsapp, Jum’at (23/04/2021).

Pada kasus tersebut, Oknum Notaris bernama Ferry Kurniawan Sutanto dilaporkan oleh Bagus Setyo Nugroho atas dugaan pemalsuan akta autentik (Akta Perubahan Anggaran Dasar) CV. Adhi Djojo yang dilakukan di kantor Notaris Jln. Ahmad Yani Gang Jeruk RT 03/RW 07 Kelurahan Tanjunganom, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk.

Menurut Bagus Setyo Nugroho, selaku pelapor, bahwa dirinya merasa tidak pernah melakukan pertemuan dengan para pihak menghadap Notaris Ferry untuk melakukan perubahan akta autentik mengenai Anggaran Dasar CV. Adhi Djojo. 

Bahkan dia merasa kaget dengan munculnya akta baru yang isinya dia dikeluarkan dari jabatan struktural CV. Adhi Djojo (Wakil Direktur) dan kepemilikan saham dialihkan tanpa sepengetahuan sesuai dengan pengesahan pemindahan dan penyerahan hak atas sahamnya sebesar 10% (sepuluh persen). 

Merasa dirugikan denga hal tersebut, Bagus kemudian melakukan Somasi kepada ketiga terlapor namun tidak ada tanggapan dan terkesan mengabaikan somasi tersebut. “Bahkan saya sudah melakukan somasi dua kali dan tidak ada tanggapan. Tidak ada itikad baik dari mereka, saya putuskan untuk melaporkan ketiganya di Polres Nganjuk pada tanggal 20 Maret 2021,” ungkap Bagus, Jum’at (23/04/2021).

Untuk diketahui, selain Notaris Ferry Kurniawan Sutanto (terlapor I) yang dilaporkan Bagus Setyo Nugroho ke Polres Nganjuk, ada dua orang lagi yaitu Muchammad Burhanul Karim (terlapor 2) Direktur CV. Adhi Djojo dan Mulyadi (terlapor 3) Komisaris CV. Adhi Djojo.(dim)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement