DPRD Surabaya Usulkan Empat Dinas Pemkot Surabaya Digabung

 



Surabaya- Upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana kebijakan pemerintah pusat. Wakil DPRD Kota Surabaya Reni astuti mengatakan, sedikitnya ada empat dinas di Pemerintah Kota Surabaya diusulkan digabung dengan dinas lain.

"Itu masih usulan draft raperda, pekan depan dibentuk pansus yang akan membahas raperda itu. Jika sudah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2022," ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, Kamis ( 20/05/2021).

Menurut dia, adapun empat dinas yang dimaksud adalah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan serta Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan.

Ia menjelaskan, dua dinas lainnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi satu menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.  

Selain ada sejumlah dinas yang digabung, ada juga satu badan di Pemkot Surabaya yang dipecah menjadi dua badan, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

Reni menambahkan, usulan tersebut terbentuk Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Raperda tersebut telah di paripurnakan di DPRD Surabaya.

"Tadi pandangan fraksi-fraksi dan selanjutkan Senin pekan depan dibentuk pansus. Kebetulan Komisi B yang mendapat tugas untuk pansus itu," tandasnya.

Dasar dari raperda tersebut, lanjut Reni, menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah.

Dua Peraturan Mendagri tersebut dimutakhirkan juga melalui Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 Tentang  Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Jadi raperda itu menyesuaikan dengan pemeritah pusat. Ini juga momen kepala daerah baru yang harus merumuskan visi dan misinya agar terbentuk dalam RPJMD," pungkasnya. ( Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement