Gegara Utang Belum Dibayar, Anak Dibawah Umur dan Istri Diculik

SURABAYA - Seorang warga batu malang, Ronny Andyka dilaporkan ke Polda Jatim akibat diduga menculik istri dan anak dari Andri Setiawan hanya karena utang sisa Rp 31 juta belum terbayar dari total Rp 56 juta. 

Sebagaimana laporan polisi nomor : LP-B/318/V/RES.1.5/2021/UM/SPKT Polda Jatim Rabu 26 Mei 2021, yang dilaporkan Andri sebelumnya diketahui telah disikapi dan ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

Andri Setiawan, Selaku pihak pelapor melalui kuasa hukum nya Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H., M.M., CLI. dari kantor Hukum Optimus Law Firm Surabaya, menyampaikan kepada wartawan saat di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait kronologi kejadian. 

"Dia punya utang ke seseorang bernama Ronny, setelah terjadi komunikasi gagal datanglah ronny ke rumah andri, andri tidak ada posisinya bekerja disurabaya, Lalu ronny memaksa istri dan anaknya untuk ikut dia dibawa ketempat tinggal ronny selama 3 hari, selama dirumah ronny dia ditekan kemudian dipukul dan ditakut takuti pakai parang didepan anaknya andri yang masih berumur 14 tahun,"ungkap pengacara Oscarius Kamis (10/6/2021) di lingkungan pengadilan kepada wartawan. 

Lanjut Oscar menambahkan, Tersangka Ronny dan kawan kawan dikatakan sudah ditahan selama kurang lebih 14 hari di polda jatim. "Ditahan kira kira 14 hari di subdit jatanras, belum dilimpahkan," ujar Oscar nama yang biasa dipanggil juga bakal dapat gelar calon Profesor. 

Lebih lanjut informasi yang disampaikan kembali oleh kuasa hukum Andri, Jika sisa utang belum dibayarkan akibat situasi pandemi maupun pekerjaan yang sepi sehingga kliennya belum mampu melunasi pinjaman uang. 

Sementara untuk kronologi kejadian, Bermula pada Hari Senin, 24 Mei 2021, sekira pukul 20.00 Wib, Ronny dan kawannya mendatangi rumah Andri, karena tidak ada Andri, Ronny pun membawa paksa istri Andri, inisial CDI, dan anaknya, GM, yang masih berumur 14 tahun. 

Sehingga atas kejadian tersebut, Anaknya GM karena menyaksikan penyiksaan terhadap ibunya, Hingga saat ini kondisinya shock dan ketakutan, selanjutnya mengalami guncangan jiwa yang luar biasa. 

Selanjutnya Oscar lebih jauh menyampaikan, Jika penculikan dilakukan terhadap anak, secara khusus Indonesia telah memiliki lex specialis yang mengatur perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Juga berdasarkan undang-undang ini, seseorang yang melakukan penculikan anak dapat dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidananya paling lama 15 Tahun. 

Tak hanya itu, Oscar juga menyampaikan apresiasinya atas tindakan Tim Subdit Jatanras Polda Jatim, Yang dipimpin AKBP. Lintar Mahardhono terkait responsifnya dalam menerima laporan, karena melakukan tindakan awal hingga proses penyidikan maupun sampai melakukan penahanan. 

Dan terhadap tersangka atas dugaan perbuatan tindak pidana penculikan sebagaimana tertuang pada laporan Polisi, Saat ini dijerat dengan pasal 328 KUHP. Terpisah, Hingga berita ini diturunkan pihak Polda Jatim belum dapat dikonfirmasi. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement