Hakim Berang! Pemilik Rumah Tidak Terima Uang, Sertifikat Pindah Tangan

foto No 2 dari kiri, Berkerudung Notaris Eni Wahjuni, Tengah, Korban Nasuchah kerudung pink usai menyaksikan bukti di depan majelis hakim.

SURABAYA - Perkara penipuan atas terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert Manopo (Berkas perkara terpisah), Jalani sidang agenda konfrontir kembali keterangan saksi saksi Eni Wahjuni (Notaris), Luluk (karyawan), Joy Sanjaya Tjwa (pembeli rumah), Nasuchah dan Sulhan (Suami istri/pemilik rumah). 

Pertanyaan diawali oleh Jaksa Penuntut Umum I Gede Willy dari Kejari Tanjung Perak, kepada salah satu saksi. "Saksi, apakah saat penandatanganan akta ada dibacakan dan pembayaran apakah didepan notaris?," tanya jaksa Willy diruang sidang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/6/2021). 

"Akta dibacakan satu jam an, soal pembayaran tidak diwajibkan didepan notaris," kata Luluk pegawai pada kantor notaris Eni Wahjuni. 

Lebih lanjut, Sebelum hakim anggota Johanes Hehamony memberikan pertanyaan kepada saksi saksi hingga bernadah marah, Saksi Joy Sanjaya dinilai berbelit belit, dengan mengatakan saat ditanya jaksa jika pembelian rumah Nasuchah dengan total Rp 400 juta, sementara dalam akta tertuang hanya Rp 200 juta saja, hingga membuat hakim berang dan menuduh berbohong semua. 

Kisah, rumah Nasuchah berpindah tangan kepada Joy Sanjaya Tjwa tanpa menerima uang sepeserpun digambarkan saksi Nasuchah pada sidang penipuan penjualan rumah bersertifikat hak milik No. 04275 Kelurahan Gunung Anyar dengan terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert Manopo. 

“Awal mulanya saat saya ingin balik nama sertifikat milik rumah. Sebelumnya, sertifikat rumah saya itu atas nama almarhum ayah kandung saya, Akhiyat, yang saya urus pemecahannya di kantor Notaris Hj Lydia Masitha,” ungkap korban didepan majelis hakim. 

Selama pengurusan balik nama tersebut, Nasuchah tidak mempunyai uang untuk mengambil sertifikat pemecahan di kantor Notaris Lydia yang makan biaya sekitar Rp 12,5 juta. 

“Entah bagaimana SHM saya kok bisa balik nama atas nama saya dan kemudian dibalik nama atas nama Joy Sanjaya. Padahal ahli waris dan saya tidak pernah datang untuk menandatangani akta pembagian hak waris yang dibuat notaris Eny Wahyuni,” tandas Nasuchah. 

Nasuchah menceritakan, Awalnya dia didatangi Terdakwa Khilfatil sebagai tetangganya, dan menawarkan bantuan uang biaya balik nama supaya sertifikatnya dibalik nama menjadi nama Nasuchah. Setelah memberikan uang itu, Khilfatil menyampaikan maksudnya meminjam sertifikatnya tersebut untuk dijaminkan ke Bank. 

“Katanya untuk jaminan di Bank untuk tambahan modal usahanya. Pinjamnya 4 bulan, setelah 4 bulan sertifikat akan ditebus oleh Khilaftil. Waktu itu saya di iming-imingi imbalan 25 juta,” jelasnya. 

Sementara, Dalam sidang Nasuchah memaparkan juga jika dirinya sempat kaget saat mendengar kok rumahnya diperjual belikan ke orang lain. 

“Namun Khilaftil meyakinkan saya dengan mengatakan seandainya ada apa-apa Khilfatil akan menjual rumahnya untuk melunasi hutang-hutangnya yang ada di Bank,” ujar ibu lansia ini tampak membuat hakim johanes berang. 

Selanjutnya, Ketika hakim anggota Dr.Johanes Hehamony,SH,MH selesai mendengarkan keterangan saksi saksi terutama dari Joy Sanjaya selaku pihak pembeli, Tampak membuat hakim Johanes dan menilai saksi saksi bohong semua, terkait soal nominal biaya pembelian rumah Nasuchah tidak sesuai pada akta notaris yang tertuang nilainya Rp 200 juta saja, sementara Joy Sanjaya mengatakan membeli dengan nilai Rp 400 juta, dalam hal ini diduga pihak hakim untuk mengelabuhi bayar pajak. 

"Saksi Joy, tadi kamu bilang belinya 400 juta, tapi kenapa dalam akta ijb tertuang hanya 200 juta saja, yang 200 juta nya lagi kemana?, kalian ini saksi saksi bohong aja ingat minggu depan kalian lihat nanti," tanya hakim bergelar doktor hukum dengan nada marah. 

Diketahui, Saat transaksi yang dilakukan dikantor notaris Eni Wahyuni jalan kertajaya Surabaya, Nasuchah mengaku sempat kaget saat membaca akta Ikatan Jual Beli  (IJB), dan langsung lari keluar ruangan, Pasalnya, Menurut Nasuchah dirinya tidak merasa niat menjual rumahnya, namun hanya meminjamkan saja sesuai permintaan Khilfatil untuk bantuan modal, lalu nasuchah diminta tanda tangan pada IJB. 

Ironisnya, Sesuai pengakuan Joy dipersidangan, Bahwa Joy berencana membeli rumah Nasuchah akan tetapi tidak berhubungan dengan Nasuchah secara langsung, melainkan hanya melalui Yano yang merupakan seorang makelar (Status ditahan), Hal ini yang membuat majelis hakim marah dan mengatakan bohong serta memanfaatkan keadaan. 

Sementara, Disisi lain, Sertifikat awalnya atas nama Nasuchah hingga pindah tangan dan berbalik menjadi nama Joy Sanjaya, Diungkapkan juga oleh Luluk pegawai notaris hanya dengan akta IJB saja, sedangkan Akta Jual Beli (AJB) belum terbit. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement