Koperasi Arta Kencana Magetan Akhirnya Menang Dalam Perkara Gugatan di PN Kota Madiun

MADIUN - Sidang perkara gugatan no. 3/Pdt.G/2021/PN.Mad yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Kamis, 16 Juni 2021 akhirnya diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Endriatno Rajamai SH. Perkara Gugatan yang diajukan oleh Johan ( anak Agung Santoso ) terhadap Tergugat I Koperasi Arta Kencana Magetan tersebut, Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya dan Mengabulkan seluruh Petitum yang diajukan oleh Tergugat 1 ( Koperasi Arta kencana Magetan ) melalui Kuasa Hukumnya yakni R  Indra priangkasa SH MH dan Dr.Wasno SH MH MSi.

Seperti diketahui bahwa dalam Perkara tersebut berawal dari sebuah  perjanjian permohonan Kredit antara Agung santoso ( Go Djoen Hwat )  dengan Koperasi Arta Kencana Magetan sesuai Surat Perjanjian Kredit No. 3679 /KSP-AMK/KRD/Tetap/VI/18 tanggal 08 Juni 2018 dengan obyek jaminan berupa 3 bidang tanah milik agung santoso yang berada di Kelurahan Pandean kota Madiun. 
 
Dalam perjalanannya, setelah beberapa kali diberikan kelonggaran waktu oleh Koperasi Arta kencana terkait pembayaran pengembalian hutang yang tersendat sampai akhirnya melewati jatuh tempo, pihak agung santoso tidak memenuhi kewajibannya,  akhirnya pihak Koperasi Arta Kencana mengajukan permohonan jual lelang atas obyek jaminan tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) wilayah Madiun sesuai Risalah Lelang Nomor : 339/50/2020 tanggal 10 nopember 2020 dan telah dimenangkan oleh pemenang Lelang sebagai Pemilik Baru.
 
Sebelum itu juga telah ada Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 142/2018 oleh PPAT Djoko Wahono SH dan diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 672/2018 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat I yakni Dr. Wasno SH MH MSi saat diwawancarai oleh media ini usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Madiun. ( Jhon )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement