Sebelum Diputus, Hakim Sarankan Alvianto Wijaya dan Kenny Harsojo Berdamai

 

SURABAYA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan perkaran gugatan sederhana Alvianto Wijaya terhadap Kenny Harjoso menyarankan keduanya agar bisa berdamai sebelum Hakim Pengadilan memutuskan perkaranya.

Saran itu disampaikan hakim Dewi Iswani saat menggelar sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, Kenny Harjoso diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. "Kalau bisa diselesaikan damai antara penggugat dan tergugat. Silahkan siapa yang ditunjuk menjadi mediator. Atau kalau bisa diselesaikan sendiri antara para pihak," katanya. Senin (28/6/2021). 

Mendegarkan saran seperti itu, nyatanya pihak Penggugat dan Tergugat tidak menerimanya. Pihak Penggugat tetap meminta agar Tergugat memperbaiki kerusakan pada bangunan ruko yang Disewanya. "Dari saya supaya lubang itu diperbaiki," ujar Alvianto Wijaya.

Sedangkan dari pihak Tergugat tetap bersikukuh meminta agar uang jaminannya sebesar Rp.15 Juta yang pernah diberikan kepada Penggugat agar dikembalikan."Kalau saya tetap supaya uang jaminan saya dikembalikan karena saya sudah memperbaiki yang diminta," kata Kenny Harsojo.

Karena para pihak menolak untuk berdamai, hakim Dewi Iswani akan melanjutkan persidangan perkara ini dengan agenda putusan. "Agenda selanjutnya adalah putusan," pungkas Dewi Iswani menutup persidangan. 

Sebelumnya, dalam persidangan majelis hakim sempat menolak kesaksian Limanto, yang dihadirkan Kenny Harsojo. Penolakan dikarenakan hakim Dewi Iswani beranggapan jika antara saksi dan pihak Tergugat menjalin hubungan kerjasama di objek lokasi gugatan. Namun penolakan itu mendapat sanggahan dari tim penasehat hukum Tergugat, dengan dasar hukum Pasal 146 HIR. 

Menyikapi sanggahan itu hakim Dewi Iswani tidak menerima ataupun menolak saksi Limanto memberikan keterangan. Namun hakim Dewi Iswani menyatakan akan mempertimbangkan kesaksian Limanto setelah mempelajari pasal yang disanggahkan. "Saksi Limanto diperkenankan memberikan keterangan. Silahkan kalau mau bertanya, nanti akan saya pertimbangkan setelah saya baca HIR nya," tukas hakim Dewi Iswani.

Dalam keterangannya, Limanto mengaku mengetahui antara pihak Penggugat dan Terrgugat menjalin kerjasama sewa ruko dikawasan G Walk, Citraland Surabaya selama setahun dengan harga sewa sebesar Rp 80 juta pertahun.

Setelah masa sewa berakhir, pihak Tergugat telah memenuhi prestasi atas permintaan Penggugat yaitu memperbaiki cat dinding yang telah pudar dan membenarkan sebuah kotak yang diduga didalammya berisi kabel listrik yang tidak terpakai di lantai II ruko itu.

Namun saat pengembalian kunci, ternyata pihak Penggugat tidak mau menerimanya, sehingga pengembalian kunci itu diserahkan melalui pihak ke 3 dari perusahaan advertising, yakni Brighton. Penggugat menyatakan alasannya menolak pengembalian kunci tersebut karena ada prestasi yang belum diselesaikan oleh pihak Tergugat, yakni adanya tembok yang masih berlubang. 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran diungkapkan Penggugat adanya putusan bocor sebelum persidangan, yang dikirim melalui email penggugat. Dalam email tersebut, tertulis gugatan penggugat Nomor Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby dinyatakan gugur. Putusannya pun telah terpublikasi di e-Court Mahkamah Agung. 

Menanggapi putusan yang diduga bocor tersebut, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memberikan klarifikasi, dengan menyatakan jika hal tersebut merupakan salah input atau salah ketik oleh juru sita dan pihak juru sita sudah klarifikasi melalui surat ralat pemberitahuan isi penetapan. Sehingga dalam bocornya putusan tersebut, Martin Ginting menyatakan hakim Dewi Iswani tidak mengetahui masalah tersebut. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement