Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Baru RS Paru Dungus Diperiksa Unit Tipikor Polres Madiun

MADIUN - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru di rumah sakit Paru yang berada di Dungus Kabupaten Madiun diperiksa penyidik Unit III Tindak pidana korupsi Polres Madiun hampir 6 jam lebih. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jum,at 11 juni 2021 kemarin sejak jam 09.30 pagi hingga habis magrib tampak belum kelar . Sejumlah wartawan yang menunggu sejak pagi hingga habis magrib, belum memperoleh konfirmasi ke Kasatreskrim terkait pemeriksaan tersebut mengingat saat dihubungi sedang sibuk ada kegiatan diluar.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru yang tidak sesuai Spek di rumah sakit Paru yang berada di Dungus Kabupaten Madiun tersebut terjadi sudah cukup lama yakni sekitar tahun 2015 yang lalu. Dan sekitar tahun 2019 yang lalu , kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan hingga saat ini dan telah ditetapkan 4 orang sebagai Tersangka. 

Menurut Kuasa Hukum dua tersangka Pitoyo dan Yohanes yakni Kokok widiatmoko SH sejauh ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka , tiga orang sudah ditahan ,namun satu orang hingga kini belum ditahan. Satu tersangka yang hingga kini belum ditahan adalah Direktur PT Tunggal jaya raya ,yang tak lain adalah kontraktor yang mengerjakan proyek gedung baru di rumah sakit Paru  tersebut.

" Hari ini saya mendampingi Klien saya yang diperiksa oleh penyidik Tipikor yang akan dikonfrontir dengan dua orang saksi mas " , Kata Kokok widiatmoko SH kepada sejumlah wartawan di Polres Madiun jumat kemarin. Kokok menjelaskan bahwa dirinya adalah Kuasa Hukum dua tersangka yakni Pitoyo dan Yohanes. Dalam perkara ini , kliennya disangka pasal korupsi terkait proyek pembangunan Gedung baru rumah sakit Paru ( rumah sakit propinsi ) yang berada di Dungus Kabupaten Madiun yang Diduga tidak sesuai Spek pada tahun 2015 yang lalu. 

" Hari ini saya mendampingi Klien saya Pitoyo yang diperiksa untuk dikonfrontir dengan 2 orang saksi " , Kata Kokok widiatmoko usai keluar dari ruang penyidik Tipikor Polres Madiun. Ditanya terkait peran Kliennya dalam perkara tersebut, Kokok widiatmoko mengatakan bahwa Kliennya sebagai pihak ketiga hanya membantu administrasi pra lelang. Saat ditanya terkait belum ditahannya salah satu tersangka yakni Direktur PT Tunggal jaya raya, Kokok mengatakan bahwa dirinya tidak tahu, karena itu merupakan wewenang penyidik .

Sementara itu sejumlah wartawan termasuk media ini yang bermaksud konfirmasi ke Kasat reskrim polres madiun terkait pemeriksaan tersebut maupun klarifikasi adanya salah satu tersangka yakni Direktur PT Tunggal jaya raya yang belum ditahan , kemarin belum bisa ketemu Kasatreskrim polres madiun karena sedang ada tugas diluar. ( Jhon )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement