Dinilai Memicu Kemacetan, Komisi A DPRD Surabaya Sidak Mayapada Hospital

 



Surabaya-Sempadan jalan yang hanya berjarak 4 Meter milik Mayapada Hospital di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, menjadi agenda prioritas sidak Komisi A DPRD Kota Surabaya. Dalam agenda sidak ini, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna tidak sendiri, ia didampingi oleh wakil ketua komisi A, anggota Komisi A, Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan, Keberadaan sempadan jalan antara bangunan dan jalan hanya berjarak 4 Meter.

"Harusnya jaraknya minimal 5 meter, supaya kendaraan yang keluar dari rumah sakit ada space menuju jalan raya," kata Ayu panggilan akrabnya ketua Komisi A DPRD Surabaya, Kamis ( 26/08/2021).

Ayu menjelaskan, kalau kondisinya seperti ini, akan menimbulkan kemacetan lalu-lintas di Jalan Mayjend Sungkono, yang selama ini dikenal sebagai kawasan padat lalu-lintas.

Ayu menyebutkanbahwa, sorotan ini sudah disampaikan ke pihak pelaksana pembangunan. "Mereka menyanggupi. Nanti kita akan inspeksi lagi apakah rekomendasi dari dewan sudah dijalankan atau belum," ungkapnya.

Menurut Ayu, selain soal analisa dampak lingkungan (amdal) lalin, komisi A juga mengingatkan keberadaan instalasi pengolahan limbah yang dibangun oleh pihak rumah sakit. "Hal ini penting soalnya berdampak pada lingkungan masyarakat. Kita belum bisa meninjau soalnya masih dalam proses pembangunan," tandas Ayu.

Kedatangan kedua nanti, ia juga akan memastikan apakah keberadaanya sesuai dengan aturan. "Surabaya memang butuh rumah sakit. Namun keberadaannya harus sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan," jelasnya.

Saat dikonfirmasi media pihak Mayapada Hospital yakni, kontraktor pembangunan enggan memberi keterangan. Namun secara kasat mata pembangunan Hospital Mayapada sudah hampir tuntas. Direncanakan rumah sakit umum itu selesai tahun ini. ( Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement