Berkedok Resto, Ternyata Buat Karaoke Karyawan dan Pengunjung di grebek Satpol PP

 




Surabaya- Resto 136 di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya milik Andika, Jumat (03/ 09/ 2021) digrebek oleh satuan Pamong Praja ( Satpol PP) Pemkot Surabaya. Pasalnya,  para pengunjung dan karyawan tidak melaksanakan Protokol Kesehatan ( Prokes) dan melanggar aturan PPKM yakni, larangan semua RHU untuk beroperasional. Selanjutnya mereka dibawah ke Mako Satpol PP.

Kasi Pengawasan dan Plt Kasi Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya Saiful mengatakan, tempat itu sering melanggar makanya hari ini kita tertibkan karena sudah melanggar protokol kesehatan.

"Nanti dendanya 150 Ribu buat pengunjung dan karyawan, sedangkan untuk pemilik depotnya dikenai denda 5 Juta," kata Saiful.

Lebih lanjut Saiful menjelaskan, nanti kita datangkan pihak Dinkes, untuk melakukan swab terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan.

"Kita akan mendatangkan Dinas Kesehatan untuk bisa melakukan swab kepada pelanggar protokol kesehatan. Dan tempat tersebut sementara disegel dan tidak boleh di buka, karena pihak Resto saat di BAP tidak bisa menunjukan SIUP," terang Saiful.

Saat ditanya soal jumlah LC dan Pengunjung yang diamankan di Satpol PP, Kasi Pengawasan ini
Belum bisa memberikan keterangan.

"Kalau masalah jumlahnya, saya kurang tahu, nanti tak infokan lagi ya," ungkapnya. 

Semantara pemilik Resto 136 Andika saat dikonfirmasi masih belum memberi keterangan, soal pelanggaran prokes yang dilakukan oleh karyawan dan pengunjung. ( Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement