Kejari Sidoarjo Eksekusi Hasil Korupsi Mantan Kades Kemantren



KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, mengembalikan uang anggaran pendapatan dan belanja Desa yang dikorupsi mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, kepada pejabat kepala desa baru, Selasa (21/9).

Uang hasil korupsi yang dikembalikan senilai Rp541.912.794. Uang itu merupakan kerugian negara yang disita Kejari Sidoarjo dari mantan Kepala Desa Kemantren Bambang Sugeng. Bambang melakukan korupsi uang APB-Des 2018-2019 lalu.

Pengembalian uang hasil korupsi langsung dilakukan Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani kepada pejabat kepala desa yang baru Kuswandi di Balai Desa Kemantren.

Pengembalian uang sitaan hasil korupsi itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa setempat.

"Sesuai keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini kami mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp531.912.794 ke pejabat Kepala Desa Kemantren yang baru," kata Arief.

Kejari berharap, penyalahgunaan atau korupsi uang APB-Des tidak terulang lagi. Arief meminta perangkat desa untuk mengelola dana desa secara betul, transparan, dan sesuai dengan tata aturannya.

"Yang terpenting itu perangkat desa harus transparan dan harus sesuai aturannya untuk mengelola dana desa," tegas Arief.

Perlu diketahui, Barang bukti (BB) uang sebesar Rp 541,9 juta yang diserahkan Kejari Sidoarjo ke Pemerintah Desa (Pemdes) Kemantren yang baru.

Kasus tersebut menyeret Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren periode 2013-2019.  Saat ini sedang menjalani hukuman. Ia divonis 1,3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Sementara, uang tunai Rp 541,9 juta yang disetor oleh pihak keluarga terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum dirampas untuk negara untuk disetor ke kas desa dan digunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Pihak Kejari Sidoarjo akhirnya mengembalikan barang bukti tersebut ke desa. Meski demikian, Bambang Sugeng juga membayar denda sebesar Rp 50 juta.“Denda Rp 50 juta sudah dibayar oleh terpidana,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie.(mon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement