Ketua Majelis Hakim Setuju Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih di Bantarkan, Asal Ada Second Opinion

SURABAYA - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi pada kasus dugaan pemalsuan surat atas terdakwa mantan istri Bos Minyak Kayu Putih, diskors atau ditunda hakim lantaran terdakwa Linda Leo mengeluh sakit.

Menyikapi keluhan sakit dari terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Suparno memutuskan agar tim penasehat hukum terdakwa mencari second opinion terkait penyakit yang diderita terdakwa, Linda Leo. Hakim Suparno tidak mau tau bagaimana caranya tim penasehat hukum Linda Leo mendapatkan second opinion yang dimintanya.

“Bagaimana caranya ya terserah kalian. Pokoknya majelis minta pembanding dari luar, biar tidak dari satu sisi, versinya dokter dari rutan saja. Mungkin caranya, bawah dokter dari luar untuk melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit bu Linda, atau ada cara lain, titik,” tandas hakim Suparno. Kamis (28/10/2021).

Sikap lunak majelis hakim tersebut, lantas direspon kesiapannya oleh salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Yohanes Dipa Wijaya. “Siap yang mulia. Sebenarnya sejak awal dari rutan sudah dinyatakan bahwa mereka tidak mempunyai fasilitas terkait dengan penyakit dari klien saya,” ujar Yohanes Dipa.

Dalam sidang Yohanes Dipa juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Komnas Perempuan, terkait penyakit yang di idap terdakwa.

Sempat terjadi perdebatan terkait second opinion tersebut. “Yang minta pembantaran kan dari saudara, dari majelis hanya minta second opinion atau pembanding dari dokter spesialis dari luar. Bisakah anda memberikan second opinion dari dokter spesialis. Bahwa penyakit dia ini tidak bisa ditangani di rumah sakit Rutan,” sambung hakim Erentua Damanik.

“Baik majelis, permintaan ini akan kami laksanakan, sebab baru disidang yang kesekian kalinya ini, permintaan semacam ini ada. Baik akan kami cari second opinion,” jawab advokat Salawati.

“Kalau bisa secepatnya, nanti kalau rekomendasinya sudah ada, kita bikinkan penetapan pembantaran,” pungkas hakim anggota Erentua Damanik.

Sebelumnya, majelis hakim perkara Linda Leo Darmosuwito, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Linda Leo. Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 huruf a dan b KUHAP. Senin (25/10/2021).

Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga tidak menggubris permohonan pembantaran terhadap mantan istri Bos minyak kayu putih tersebut dari Rutan Porong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lengkap pengobatan untuk penyakit Auto Imun, seperti yang pernah direkomendasikan oleh dokter Rutan Perempuan Porong, tanggal 8 Oktober 2021 dan didukung Komnas Perempuan. Linda Leo Darmosuwito adalah mantan istri Bos Minyak Kayu Putih yang sekarang menjadi Terdakwa kasus pemalsuan surat catatan perkawinan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement