Rugikan Klinik L'VIORS Dan Tidak Merasa Bersalah, Stella Monica Dituntut 1 Tahun dan Denda 10 Juta


SURABAYA – Stella Monica Hendrawan, pemilik akun instagram @ Stellamonica.h yang menjadi terdakwa pada kasus pencemaran nama baik klinik L’VIORS di media sosial dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Jaksa Penuntut Rista Erna dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Stella Monica terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ujarnya dalam persidangan di ruangan sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Jaksa Rista dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Stella Monica di kasus ini.“Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan klinik L’VIORS dan terdakwa tidak merasa bersalah. Yang meringankan terdakwa masih berusia muda,” bebernya.

Menyikapi tuntutan itu, ketua majelis hakim Imam Supriyadi menawarkan kesempatan kepada terdakwa Stella Monica untuk memberikan pembelaan.“Silahkan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya. Sidang kami lanjutkan pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021,” pungkas hakim Imam Supriyadi sambil mengetukan palu menutup persidangan.

Dikonfirmasi selepas sidang, Stella Monica melalui tim kuasa hukumnya, Habibus Shalihin mengatakan bahwa pihaknya sejak awal tetap konsisten menganggap bahwa masalah antara Kliennya dengan klinik L’VIOR hanya sekedar sengketa konsumen belaka.

“Dari awal sampai akhir kami tetap konsisten bahwa masalah ini hanya sengketa konsumen. Bahkan fakta itu juga pernah disampaikan terdakwa sewaktu menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa,” katanya di PN Surabaya.

Sementara terkait tuntutan pidana 1 tahun dan denda yang dijatuhkan jaksa penuntut, Habibullah menyatakan tengah mengkaji ulang tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari tuntutan jaksa di kasus tersebut.

“Menurut saya, tidak ada istilah mantan konsumen dalam perkara ini. Unggahan di Instagram terdakwa tersebut sifatnya hanya keluhan yang disampaikan sewaktu kliennya menjadi konsusmen dari salah satu klinik L”VIOR di Surabaya. Harusnya yang dikedepankan adalah undang-undang perlindingan konsumen, sebab di undang-undang tersebut tidal ada istilah mantan konsumen,” tandasnya.

Diketahui dalam dakwaannya, Jaksa menyebut pemilik akun instagram @Stellamonica.h saat itu mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L’VIORS ke akun @dewikumala dan kalimat yang ditulis :

Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor.

Dan ternyata……dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka…….

yang disisipkan kata-kata yang ditulis oleh akun Instagram yang bernama @stellamonica.h yaitu :

and ada lagi !!…..

Juga ke akun Marsha Sashikho @shashasui dengan kalimat :

dulurku ya ngujok2i aku nde lvior, soale mukak e malah menjadi2 pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup……

Dan disisipkan kata-kata yang ditulis oleh akun Instagram yang bernama @Stellamonica.h yaitu :

Dan Sukanya dikit2 main suntik kl ada jerawat di dalem serta ke akun Deline Wijaya Alie yang di blur dengan kalimat Kebacot, Kapanane wkt km post2 lvior, itu mayan lama to, tk kira km cocok stel, soale kdg itu, dokter emg cocok2 an, tp ini wis banyak kasus gn, mnrtku dee gk bener si, dan kasian klo cewek jd ky gn, mksd tujuan mau buat muka apik, g murah jg, eh malah gt, gak genah belas se…. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement