Terungkap Dipersidangan Perkara Venansius, Saksi Beberkan Ada Pihak Ketiga

 

SURABAYA - Saksi Arif Suharsa membeberkan di persidangan terdakwa Venansius Niek Widodo dalam kasus dugaan penipuan, ada pihak ketiga yang membantu masalah terdakwa. Siapa saja nama nama pihak ketiga yang disebut saksi bos PT.Sentosa Laju Maritim (pemodal terdakwa), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Furkon Adi dari Kejari Surabaya, yang menghadirkan saksi sempat mengulangi pertanyaan, Ketika Arif membeberkan pihak ketiga yang membantu terdakwa Venansius rencana untuk mendamaikan permasalahan namun gagal.


Meski saksi menyebut awalnya menanam modal sejumlah sekitar Rp 2,9 Miliar hingga bertahap lanjut puluhan miliar. “Awalnya saya tanamkan modal 2,9 miliar rupiah, transfer kerekening pribadi terdakwa pernah juga kerekening adiknya Petrus Jimmy Widodo, keuntungan saya dijanjikan 10 persen per 35 hari,” kata saksi Arif yang juga penyedia transport satu set tongkang pengangkut nikel. Senin (25/10/2021) di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Arif Suharsa lanjut mengatakan terkait uangnya puluhan miliar dalam kerja sama bisnis tambang nikel yang belum dikembalikan saat itu, Saksi sempat diajak ketemuan di Hotel Windam kendati bukan bertemu Venansius, melainkan dengan Ming Ming diduga pemilik hotel Windam dan Amos Taka (Pengacara). “Saya diajak ketemuan dengan pihak ketiga Ming Ming dan Amos Taka di hotel windam, Amos Taka pengacara,” beber saksi.

Terpisah, Diluar persidangan Yudi kuasa hukum terdakwa Venansius, menanggapi terkait uang modal pengembalian dan sisa uang saksi yang nominal Rp 10 Miliar, justru dikatakan saksi telah menerima kelebihan dana sebanyak Rp 19 Miliar.

“Saksi harus kembalikan uang 19 milyar sekian dan dia sudah akui bahwa kelebihan. Bukan minus
Katanya saksi. Silahkan saja dia gunakan jalur hukum kalau dia memang dirugikan toh. Faktanya sampai skr belum ada putusan hukum mengenai kerugian saksi yg 10 m itu,” ujar Yudi melalui pesan tertulis.

Berbeda dengan tanggapan JPU Darwis saat dikonfirmasi menjelaskan kalau bukan pengembalian dana, melainkan apa yang diterima saksi dari terdakwa adalah uang sebagai keuntungan. “Bukan bang, katanya itu adalah keuntungan yang diperoleh sesuai dengan kesepakatan, Yang dikatakan saksi kelebihan itu adalah keuntungan yang dibayarkan oleh terdakwa berikut dengan keuntungan per/35 hari sebesar 300 juta bang,” ujar jaksa yang menyidangkan perkara Venansius. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement