Advokat Se-Jatim Himbau Pemerintah Untuk Beri Perlindungan Profesi Catur Wangsa


SURABAYA - Advokat, Syarifudin Rakib dalam acara Temu Akbar Persaudaraan Advokat Jatim, meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas memberi perlindungan profesi catur wangsa. Pasalnya akhir-akhirnya marak kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat.

Seperti yang terjadi di Sidoarjo yang sempat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian bahkan kasusnya naik hingga persidangan, dan akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni. Kemudian di Banyuwangi sejumlah Advokat menghamburkan uang di kantor polisi, dalam hal ini di Polsek Banyuwangi kota yang berujung damai.

Hal ini membuat para Advokat dari Organisasi Advokat (OA) di Jawa Timur sepakat untuk meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas memberi perlindungan profesi catur wangsa. "Pemerintah harus tegas memberikan perlindungan profesi kepada Advokat, bagian dari Catur Wangsa  di indonesia," kata salah satu Advokat, Syarifudin Rakib.

Menurut dia, dalam hal ini semua penegak hukum di Indonesia itu wajib menghormati  Undang-undang Perlindungan Hukum Profesi Advokat, yang sudah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, supaya kasus imtimidasi profesi tidak terjadi lagi, karena profesi  Advokat mempunyai peran sebagai penegak hukum.

Ia berharap pemerintah  dapat melindungi advokat atau pengacara yang sedang menjalankan tugas membela kliennya mengalami tindakan kriminalisasi atau pidana oleh penegak hukum.

“Tindakan kriminalisasi atau pemidanaan terhadap pengacara itu, harus dihentikan dan jangan sampai terulang lagi, serta dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Namun, hal ini dapat di minimalisir bila sesama penegak hukum bisa bersinergi dan saling menghormati  kewenangan masing-masing,"pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement