Harto Wijoyo Beri Keterangan Sebagai Pelapor Disangkal Stefanus Sulayman


SURABAYA - Harto Wijoyo (HW) beri keterangan sebagai saksi pelapor atas perkara yang melibatkan Stefanus Sulayman (SS) sebagai terdakwa atas sangkaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 dan 266.

Dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/11/2021), HW dalam keterangannya, mengatakan, melalui Penasehat Hukumnya yang diberi kuasa saya tidak tanya soal konsinyasi namun, hanya fokus terkait, pengikatan Jual-Beli (PJB) pada medio (20/6/2017) silam, yang dibuat dihadapan Notaris, Maria Baroroh.

Hal lain, diungkapkan bahwa saya pernah menandatangani pada blangko kosong serta nama terang yang di ketik. Saya juga tidak tahu tanda tangan tersebut, dibuat terdakwa sebagai surat kuasa menjual.
" Saya memang tanda tangan namun tidak pernah bubuhkan cap jempol apapun serta saya tidak pernah bertemu dengan notaris ", bebernya.

Masih menurut pengakuan HW, bahwa dirinya pernah lakukan gugatan perdata melalui Penasehat Hukumnya. Sedangkan, hal materi yang diajukan dalam gugatan saya tidak tahu. " Seingat saya, pernah lakukan gugatan perdata dan dalam putusan dinyatakan N.O. Putusan Majelis Hakim karena gugatan kurang sempurna ", ungkapnya.

Terkait, Ikatan Jual Beli (IJB) dan Kuasa Jual saya tidak tahu. Penasehat Hukum terdakwa, Ben D Hadjon, saat menyinggung perkara ini pernah gelar perkara di Mabes Polri oleh HW diamini.
" Saya pernah di periksa Mabes Polri dan atas aduan siapa kurang jelas ", terang HW.

Usai beri keterangan, Majelis Hakim Tongani memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dikesempatan yang diberikan Majelis Hakim terdakwa sampaikan keterangan HW tidak benar semua.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Ben D Hadjon, saat ditemui mengatakan, dipersidangan sudah dikatakan oleh terdakwa bahwa keterangan HW sebagai saksi tidak benar. Hal yang terpenting di sampaikan HW bahwa saksi melakukan tanda tangan dan di ketik. Atas pernyataan ini pihaknya, meminta Panitera guna mencatat. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement