Penetapan PN Surabaya Disoal, Wanita Ini Lapor Polisi Adanya Dugaan Mafia Tanah

SURABAYA - Ira wanita kelahiran 65 tahun silam melalui kuasa hukumnya HK Kosasih melaporkan Dony Yudianto ke polisi. Dony dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu (pasal 263 KUHP) dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah (pasal 242 KUHP). 
 
Kuasa hukum Ira yakni HK Kosasih menyatakan, laporan ini berawal dari adanya pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1645 dengan luas 2080 M2 milik Gunawan Hadi menjadi dua SHM yakni SHM nomer 12417 yang awalnya atas nama Gunawan Hadi kemudian dipecah menjadi dua masing-masing seluas 1040 m2 yang kemudian dialih namakan oleh Dony Yudianto tanpa sepengetahuan Ira selaku pihak yang sudah membeli sah lahan tersebut dari Gunawan Hadi pada tahun 2008.
 
Lebih lanjut Kosasih menyatakan, SHM yang diklaim milik Dony Yudianto diduga diperoleh dengan cara merekayasa dan dugaan mafia tanah. Hal itu bisa dilihat dari penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertanggal 30 Agustus 2017 dimana disebutkan bahwa Dony Yudianto menggantikan kedudukan hukum dari pihak pertama (Yudianto Roestamadji) dan pihak kedua (Gunawan Hadi).
 
Dijelaskan Kosasih, dalam pertimbangan penetapan PN Surabaya disebutkan bahwa pada 15 Maret 1995 pada saat itu ulang tahun Yudianto Roestamadji bersepakat menjadi kakak adik dengan Gunawan Hadi, selain itu mereka juga bersepakat bekerjasama dalam usaha jual beli tanah dan bangunan di Bali. Kesepakatan tersebut dibuat didepan Rustamadji selaku ayah kandung dari Yudianto Rustamadji. 
 
Sedangkan pada saat dimohonkannya Penetapan di PN Surabaya Gunawan Hadi sudah meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 2012 dan secara hukum antara Gunawan Hadi dengan Dony Yudianto tidak ada hubungankeluarga dan bukan pula sebagai ahli waris GunawanHadi. 
 
“Perlu dicatat bahwa, Gunawan Hadi sudah memiliki tanah seluas 2080 M2 tersebut sejak tahun 1993, apabila dihubungkan dengan penetapan seakan-akan terjadi adanya kerjasama pada tahun 1995 untuk beli tanah-tanah di Bali , adalah sangat aneh tanah yang sudah dibeli di tahun 1993 dijadikan hasil kerjasama yang dimulai tahun 1995, itupun kalau perjanjian itu benar adanya,” ujar Kosasih.
 
Kosasih menambahkan, untuk memecah SHM No 1645 dengan luas 2080 M2 milik Gunawan Hadi tersebut, Dony juga membuat laporan kehilangan di Polres kota Denpasar bahwa Sertifikat milik Gunawan Hadi tersebut telah hilang dan anehnya laporan kehilangan tersebut tidak sama sekali tak tercatat di Polres Denpasar. 
 
Dengan bukti surat kehilangan tersebut, kemudian kantor pertanahan kota Denpasar membuat pengumuman kehilangan sertifikat dan kemudian menerbitkan dua sertifikat pengganti yakni SHM nomer 1645 seluas 1040 M2 atas nama Gunawan Hadi dan SHM no 12417 seluas 1040 M2 atas nama Dony Yudianto tanpa memperhatikan data yuridis maupun data fisik atas tanah yang sudah dikuasai oleh Ira sejak tahun 2008.
 
“Penerbitan dua sertifikat tersebut jelas tidak sah karena pengajuannya berdasarkan data yang dimanipulasi sebab sertifikat asli yang dibeli klien saya pada 6 Agustus 2008 sesuai Akta Perjanjian untuk melakukan jual beli (PPJB) yang dibuat dihadapan notaris Josef Sunar Wibisono masih disimpan dengan baik oleh klien saya dan tidak pernah hilang,” ujar Kosasih. 
 
Dengan demikian lanjut Kosasih, Dony Yudianto yangtidak ada hubungan hukum apapun dengan Gunawan Hadi sebab kliennya adalah pemilik sah dari tanah yang berada di jalan Imam Bonjol gang Perum Mutiara RT-RW/000-00 di desa Pemogan (sekarang desa Pemecutan Klod) kecamatan Denpasar Selatan.
 
“ Apabila kantor pertanahan kota Denpasar mendasarkan pada penetapan PN Surabaya No 605/Pdt.P/2017/PN Sby menerbitkan 2 (dua) sertipikat pengganti dan diatas namakan Dony Yudianto secara data yuridis maupun data fisik adalah keliru. Sebab, dalam SHM no 1645 tertulis jelas bahwa Gunawan Hadi adalah pemilik sah lahan tersebut sejak 5 Februari 1993. Sedangkan penetapan PN Surabaya berkaitan dengan surat kerjasama pada 15 Maret 1995. Artinya bahwa tanah SHM no 1645 atas nama Gunawan Hadi bukan hasil kerjasama antara Almarhum Yudianto Rustamadji dengan Almarhum Gunawan Hadi,” ujar Kosasih.
 
Selain itu kata Kosasih, pihaknya juga sudah mengajukan pembatalan penetapan PN Surabaya No 605/Pdt.P/2017/PN Sby dan sudah dinyatakan tidak sah dan telah dinyatakan batal berdasarkan putusan PN Surabaya No 1045/Pdt.G/2020/PN Sby jo Pengadilan Tinggi No 695/Pdt/2021/PT.Sby.

Terpisah, kuasa hukum Dony Yudianto yakni Akhmad Sobirin SH menyatakan bahwa pihaknya tak pernah memalsukan apapun sebagaimana tudingan pihak Ira. Bahkan Akhmad Sobirin mempertanyakan legal standing dari Ira yang dianggap tak jelas. 

“ Dia (Ira-red) memiliki dua legal standing, satu pengikatan jual beli yang satunya akta wasiat yang dibuat dihari yang sama, tanggal yang sama dan jam yang sama. Memang secara logika apakah bisa satu objek tanah dibuatkan dua legal standing,” ujar Akhmad.

Akhmad menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan bagaimana bisa pelapor bisa memiliki PPJB atas asset-asset yang dimiliki Gunawan Hadi. “ Kalau kita masalah pembuktian matreiil kita serahkan ke Polda. Kalau memang pelapor merasa kita melakukan pemalsuan maka kitapun akan melakukan pembuktian, yang jelas legal standingnya kita sudah jelas ditetapkan oleh PN Surabaya,” ujarnya.

Terkait penetapan PN Surabaya yang sudah dibatalkan, Akhmad menyebut bahwa produk penetapan PN Surabaya hanya bisa dibatalkan lewat gugatan Kasasi, hal itu tertuang dalam aturan Mahkamah Agung. “ Nah mereka mengajukan gugatan ke pengadilan atas produk pengadilan itu sendiri, nah dari sini kita juga nggak tau siapa yang bermain ya. Karena produk Pengadilan Negeri dibatalkan Pengadilan Negeri sendiri, harusnya yang membatalkan adalah tingkat yang lebih tinggi,” bebernya.

Terkait SHM no 1645 milik Gunawan Hadi sejak tahun 1993, pihak Akhmad tidak yakin. Dan peralihan tanah tersebut ke Hadi Gunawan juga perlu dipertanyakan. “ Selain itu kita juga sudah melakukan pengecekan di dewan kenotariatan Denpasar bahwa PPJB punya Ira tidak terdaftar,” tandasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement