PT Wijaya Karya (WIKA) Diusir Dari Tempat Sewa

SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya lakukan eksekusi lahan di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III. Tanah itu ditempati PT Wijaya Karya (WIKA). Perusahaan itu menyewa lahan tersebut dari Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera. 

Digunakan untuk tempat tinggal karyawan dan meletakkan material pembangunan. Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan PN Surabaya nomor perkara 346/Pdt.G/2021/PN Sby. Diputus pada Mei 2021 lalu. Mulyo Hadi menggugat Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera.

Serta penetapan eksekusi nomor 29/EKS/2021/PN SBY. Penetapan itu dikeluarkan 2 November 2021. Luas tanah itu 3.150 meter persegi. Lokasinya tepat berada di samping lahan sengketa yang saat ini masih disidangkan di PN Surabaya.

Antara penggugat Mulyo Hadi dan Widowati Hartono. Istri Bos Djarum. "Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan PN Surabaya, yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Darmanto Dahlan juru sita dari PN Surabaya, Rabu (8/12).

Sebelum mereka melakukan eksekusi tersebut, semua proses sudah dilakukan. Seperti pemberian surat, serta melakukan sosialisasi. “Sebenarnya, PT WIKA ini hanya sebagai penyewa di yayasan tersebut. kami sudah menyurati yayasan dan perusahaan yang menempati lahan ini,” bebernya.

Sehingga, tidak ada penolakan sedikitpun dari perusahaan. Walau tidak ada penolakan berarti, eksekusi itu dilakukan cukup menyita banyak waktu. Dimulai pukul 08.00 sampai 16.00. "Lama hanya karena banyak yang harus dikeluarkan dari lahan itu," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mulyo Hadi, Johanes Dipa Widjaja menambahkan, tanah yang dieksekusi oleh pengadilan kemarin masih bagian dari tanah yang saat ini masih dalam proses sidang melawan Widowati Hartono.

Total keseluruhan tanah milik Mulyo Hadi sebesar 10 ribu meter persegi. Tanah yang diklaim istri bos Djarum itu sebesar 6.850 meter persegi. Namun kata Johanes, ada kesamaan kasus dalam sengketa tanah itu.

Surat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera berada di Kelurahan Pradah Kali Kendal. Tapi yang disasar adalah tanah milik kliennya. Secara administrasi wilayah berada di Kelurahan Lontar.

Padahal, empat mantan lurah di Kelurahan Lontar yang dihadirkan dipersidangan menegaskan kalau lokasi tanah itu bukan di Kelurahan Pradah Kali Kendal. Juga tidak pernah ada pemekaran sekali pun di kelurahan itu. Pernah ada pemekaran. Tapi di tingkat kecamatan.

“Kami sudah dua kali menang. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PN Surabaya melawan yayasan itu. Dua putusan itu mengatakan kalau tanah itu milik klien kami. Harusnya, majelis hakim dalam gugatan melawan Widowati Hartono memberikan putusan yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, penanggung jawab proyek dari PT WIKA Fahmi mengatakan, tempat itu di sewa sejak Maret 2020. Berakhir nanti di bulan yang sama di 2022. Ia baru mengetahui tempat itu akan dieksekusi baru tiga hari terakhir.

“Lahan ini diberikan oleh pemilik proyek pembangunan apartemen. Kami (PT WIKA) sebagai kontraktornya hanya menempati saja. Tapi, kami bayar sewa juga untuk menempati lahan ini,” ungkapnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement