Kejaksaan Negeri Surabaya Terima Pelimpahan Tahap Dua Perkara Pencucian Uang

 

Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) atas nama tersangka Lim Victory Halim dan Annie Halim dari Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Jum'at (21/1/2022). pelimpahan tahap II ini dilaksanakan di Kejari Surabaya dikarenakan locus delicti atau kejadian perkara masuk di wilayah hukum Kejari Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, SH., MH. melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH mengatakan, tersangka Lim Victory Halim selaku Komisaris dan Annie Halim selaku Direktur Utama PT. Bumi Citra Pratama pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat. 

Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN PT. Berkat Cittra Pratama dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi. Namun sejak bulan September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. 

Sebanyak 6 (enam) orang korban investasi berusaha menemui kedua tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victiry Halim meminta tersangka Annie Halim  untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun PPJB tersebut tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong. 

"Akibat perbuatan kedua tersangka, 6 (enam) korban investasi MTN PT. Bumi Citra Pratama tersebut mengalami kerugian sebesar 11,1 milyar rupiah,"ungkap Kajari Anton, Jum'at (21/1/2022).

Kajari Surabaya menambahkan tersangka Lim Victory Halim dan tersangka Annie Halim diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 379A KUHP dan/atau Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement