Surabaya, Newswee - Tertangkapnya hakim Itong Isnaeni Hidayat 
beserta seorang pengacara Handro Kasiono dan seorang pengacara Muhammad 
Hamdan terus menguak fakta atas polemik yang terjadi di PT Soyu Giri 
Primedika (SGP). Tudingan-tudingan yang dituangkan pemohon Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid selaku direktur utama dan direktur di SGP dibantah keras oleh Termohon.
Adalah Billy Handiwiyanto dan Michael Harianto selaku kuasa hukum Termohon Muhammad
 S dan Yudi H O. Billy merasa kaget dengan pernyataan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa permohonan pembubaran PT SGP akan 
dikabulkan hakim Itong.
“ Saya kaget ketika 
membaca pernyataan di beberapa media bahwa hakim Itong akan mengabulkan 
permohonan dari pihak pemohon, karena secara aturan manapun tak ada 
celah yang mendukung pembubaran PT SGP sebagaimana yang dimohonkan 
pemohon,” ujar Billy dalam pers releasenya, Kamis (27/1/2022).
Fakta
 hukum lain yang diungkap Billy antara lain akta jual beli saham nomor  9
 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Syaiful Rachman, 
S.H di Surabaya, menyebut Ahmad Prihantoyo  sebagai Pemohon I telah 
menjual semua sahamnya yang berjumlah 6.250 lembar kepada dokter Yudi 
Her Oktaviono, sebagai Termohon II dalam perkara ini, seharga Rp6,25 
miliar dan telah dibayar secara tunai.
Fakta 
hukum lainnya, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Direktorat
 Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomoro AHU.AH.01.03-0008331, perihal 
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT SGP Tanggal 8 
Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT SGP telah 
mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM. 
Billy
 juga keberatan terkait dalil permohonan para pemohon yang menyatakan 
para pemohon tidak menyetorkan modal ke dalam perseroan.
“
 Faktanya dalam berita Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 2017 PT 
SGP tanggal 28 Desember 2017 para pemohon dan para termohon sepakat 
mengakui adanya setoran awal dari para termohon masing-masing sebesar Rp
 9.375.000.000 sebagai setoran modal para Termohon sebesar Rp 
18.750.000. Bagaimana bisa klien kami disebut tidak pernah menyetorkan 
modal,” ungkap Billy.
Ditambahkan Billy, yang 
perlu diketahui oleh publik adalah para pemohon bukanlah sebagai 
pemegang saham di PT SGP. Kedudukan para termohon hanyalah Direktur 
Utama dan Direktur.
“ Kalau kita mengacu pada 
undang-undang PT, jelas diatur bahwa para pemohon bukanlah pihak yang 
berhak dan tidak mempunyai kapasitas serta kedudukan hukum (legal 
standing) untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan,” ujar Billy.
Ditambahkan
 Billy, bahwa dalam permohonan yang diajukan pemohon juga tidak terdapat
 adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS luar biasa yang 
dilakukan PT SGP yang mengambil keputusan dalam hal pembubaran 
perseroan.
“ Dengan kata lain permohonan 
pembubaran PT SGP yang diajukan para pemohon adalah tidak berdasarkan 
RUPS atau RUPS luar biasa. Maka sangat tidak masuk akal apabila hakim 
(sesuai rilis KPK) akan mengbulkan permohonan ini. Jelas permohonan para
 pemohon tidak berdasarkan hukum,” ujar Billy.
Billy
 juga mempertanyakan permohonan yang diajukan pemohon yang ternyata di 
dalam permohonan mengandung sengketa (perkara kontentiosa) yang mestinya
 harus diperiska dan diadili melalui gugatan perdata yang merupakan 
kompetensi dan wewenang dari peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri (PN)
 Surabaya.
“ Hal itu sejalan dengan 
yurisprudensi Mahkamah Agung Nomer 951 K/Pdt/2008 bahwa perkara 
kontentiosa karena menyngkut kepentingan beberapa pihak sehingga tidak 
bisa melalui penetapan namun harus melalui gugatan. Nah yang diajukan 
pemohon ini judulnya permohonan tapi isinya gugatan, ini kan jelas 
menyesatkan,” ujar Billy.
Karena pertimbangan 
itulah lanjut Billy, pihaknya memohonkan agar perkara ini diperiksa 
kembali karena dari awal sudah ada kesalahan prosedur. Alangkah tidak 
elok lanjut Billy, apabila permohonan yang diajukan para pemohon ini 
dikabulkan karena selain pemohon tidak memiliki kompetensi, permohonan 
yang diajukan juga tidak berdasarkan hukum. “ 
Kami menjadi sangat miris apabila permohonan ini nanti tidak dilalukan 
pergantian hakim dan agenda sidang tetap dilanjutkan dengan putusan, “ 
tegasnya. 
Perlu diketahui, Komisi Pemberantas 
Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Pengadilan Negeri (PN)
 Surabaya. Ada lima orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, 
mereka adalah AP selaku Direktur Utama di PT SGP, selain itu juga ada 
pengacara dari AP yakni HK dan sekretarisnya D. Lembaga anti rasuah 
tersebut juga terut diamankan hakim IIS serta Panitera Pengganti (PP) H.
 Dari kelima orang ini, tiga yang sudah resmi ditetapkan tersangka, 
mereka adalah HK, IIH dan H. 
Dalam pers 
release yang disampaikan KPK disebutkan jika pengacara HK melakukan suap
 pada Hakim IIH melalui Panitera P dengan janji permohoanan pembubaran 
PT SGP dikabulkan. Dalam OTT tersebut diamankan uang Rp 140 juta, uang 
tersebut merupakan deal awal dari total yang harus disiapkan yakni Rp 
1,3 miliar sampai perkara ke Mahkamah Agung. (Ban)
