Tersangka Kades Suko Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan

Kasipidsus dan Kasi Intel Kejari Sidoarjo.

SIDOARJO - Kepala Desa (Kades) Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kades Rochyani, ditetapkan tersangka sejak tanggal 13 Januari 2022.

Dalam keterangan resminya dihadapan Jurnalis, Kepala Seksi Intelijen Aditya Rakatama, SH. MH. Mengatakan penetapan tersangka atas Rochyani dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Rochayani, Kades Suko harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Sidoarjo, Senin (24/1/2022). Namun dia mangkir dari panggilan kejaksaan.

Meski begitu, Aditya menegaskan akan kembali menjadwalkan yang kedua kalinya, memanggil ulang tersangka untuk diperiksa.“Tersangka kami panggil kembali pada Senin (31/1/2022). Kalau nanti masih tidak hadir, tim penyidik akan jemput paksa tersangka,” ungkapnya.Sementara ketika ditanya apakah akan ada tersangka lainnya? Aditya menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa berkembang muncul tersangka lain. “Nanti tunggu hasil penyidikan,” jelasnya.

Perlu diketahui dalam kasus pungli ini kejaksaan sempat menyita uang sebesar Rp 149,8 juta yang ditemukan di ruang kerja tersangka serta sejumlah dokumen terkait kasus ini. Aditya menyebut tersangka telah melanggar pasal 12e UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, puluhan saksi telah diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon. Dan berdasarkan beberapa bukti yang ada, penyidik telah menetapkan Kades Rokhyani sebagai tersangka. (mn)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement