Mantan Guru Besar Unair Diduga Pelaku Penipuan Berjamaah Berpura Pura Lumpuh

Surabaya - Newsweek - Dr. Haji Udin SH,MS warga Dharma Husada indah barat ini ahirnya sejak dilaporkan Nagasaki Wijaya 4 September 2020 silam dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/B/828/IX/RES.1.11/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA.

Kini Udin harus menjalani proses persidangan pidana di pengadilan negeri surabaya dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan korbannya Nagasaki Wijaya warga Ploso timur Surabaya dengan kerugian hingga 700 juta.

H Udin Panjaitan yang mantan guru besar Universitas Airlangga ini diduga melakukan penipuan secara berjamaah dengan kawan kawanya yakni Zainab Ernawati,Devi Andriyanti AMD( anak terdakwa),Sutan Syahril ,Willy,Njoo Hwan lie,Suhairi,dan Sampurna.

Awalnya Nagasaki tidak mengenal dengan semua orang orang yang disebutkan diatas hanya satu yang dia kenal saudara Willy.

Berawal dari temannya Willy yang menginformasikan kepada Nagasaki bahwa adanya tanah murah dijual dikawasan jln Ir Sukarno luas 206 M2 dengan bukti kepemilikan (atas hak ) Latter C /petok D nomor 5415 Persil 37 S kelas III kelurahan Kalijudan pemilik atas nama terdakwa Udin Panjaitan.

Dengan segala tipu daya dan bujuk rayu Willy kepada Nagasaki sehingga Nagasaki Wijaya percaya dan tertarik untuk membelinya ,singkatnya Nagasaki Wijaya pada 27 Desember 2018 telah melakukan transfer ke rekening Zainab Ernawati bang BCA norek 0140156680 orang kepercayaan Udin sebesar Rp 200 juta ,dan diperkuat dengan kwitansi tanda terima yang dibuat oleh Zainab.

Kemudian transfer ke anak terdakwa Devi Andriyanti melalui bang BCA norek 3880624325 sebesar Rp 200 juta dan 95 juta,dan pada 24 Januari 2019 transfer ke Devi nomer rekening yang sama tersebut diatas sebesar Rp 200 juta diakui terdakwa dan diperkuat dengan bukti kwitansi Tanda terima sebesar 200 juta yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh terdakwa Udin tanggal 24 Januari 2019.

Dari pembayaran sejumlah tersebut diatas sehingga uang yang sudah dikeluarkan korban Nagasaki hingga mencapai 700 juta,dan semua itu dibuktikan dengan adanya tanda bukti transfer dari bang BCA dan kwitansi tanda terimanya.

Dari sumber SIPP PN Surabaya disebutkan Zaenab Ernawati setelah menerima uang dari Nagasaki uang tersebut dibagi bagikan kepada Sultan 30 juta,Willy 12 1/2 juta,Jojo 10 juta,dan saksi Hery dan Sampurna sebesar 37 1/2 juta dengan tugas dan peran yang berbeda beda .

Kemudian dilakukan tanda tangan IJB dikantor notaris Amrozi Johar SH didaerah Kedung Sroko 20 Surabaya yang dihadiri oleh Nagasaki ,Zainab Ernawati,Soetan Syahril,Sampurna ,Suhairi,Njoo Hwan Lie Djojo Tjipto Tjandra,dan dihadiri terdakwa selaku pemilik objek tanah dan dituangkan dan ditanda tangani dalam minuta perjanjian.

Sehingga Dr Johan Widjaya ,SH.,M.H selaku kuasa hukum korban Nagasaki berencana akan segera melaporkan Zainab Ernawati dkk kepolrestabes Surabaya tentang penipuan dan penggelapan.

Korban Nagasaki sebelum melaporkan Terdakwa Udin ke pihak kepolisian ,sudah berbaik hati dengan menunggu dan menagih uangnya dengan sabar keterdakwa ,sayangnya terdakwa yang tidak ditahan sejak dikepolisian ini tidak punya itikat baik untuk mengembalikan uang Nagasaki hanya dijanji janji saja hingga 18 bulan lamanya tidak juga dibayarkan.

Menurut saksi korban ,terdakwa sebelumnya diduga sering berperkara dikepolisian dengan perkara penipuan dan selalu lolos dari jeratan hukum .

Dan juga pernah dilaporkan oleh korbannya Toha kepolisi ,ahirnya Udin mengembalikan tanah Toha yang dicaploknya dua kapling .

Modus penipuan yang dihembuskan terdakwa Udin kepada korban Nagasaki ,seakan akan tanah yang akan dijual ke Nagasaki adalah tanah " FASUM ",sehingga terdakwa batalkan secara sepihak tidak jadi menjual tanahnya kepada korban Nagasaki ( padahal bukan tanah fasum ).

Modus berikutnya, diduga terdakwa dengan berpura pura lumpuh dan kurang pendengarannya ,untuk menarik simpati hakim yang menyidangkan perkara ini agar iba dan merasa kasihan sehingga memberi putusan kepada terdakwa Udin seringan ringannya.

Masih menurut saksi ,ada bukti video terdakwa Udin berjalan kaki dikawasan taman apsari depan Grahadi tanpa memakai kursi roda pada tanggal 5 Januari 2022.

Dan video ketika sidang tanggal 14 Februari 2022 Terdakwa turun dari kursi roda berjarak 5 meteran berjalan sendiri menuju toilet PN Surabaya,

Usai sidang tanggal 14 Februari 2022 terdakwa masuk kemobil turun dari kursi roda berdiri dan berjalan sendiri masuk mobilnya tanpa bantuan ,jadi dia Udin pakai kursi roda itu hanya bohong bohongan saja "jelas Korban ( bukti video ).

Terpisah Sabtu ( 19/2 )wartawan media ini mencoba konfirmasi ke Achmad Budi Santoso SH kuasa hukum terdakwa melalui tilpon genggamnya yang menanyakan apakah terdakwa Udin Panjaitan memakai kursi roda itu kondisinya lumpuh " tanya wartawan ,berikut pernyataan Budi " memang terdakwa tidak lumpuh tapi dia nggak bisa berjalan dan berdiri lama karena faktor usia dan rematik ,kalau jalan juga sempoyongan harus dituntun " pungkasnya.

Lain hal dengan yang disampaikan kepada wartawan media ini dirumahnya kawasan Ploso baru Surabaya (19/2) Dr Johan Widjaya ,SH.,M.H kuasa hukum pelapor ( Nagasaki) kejadian yang menimpa korban Nagasaki yang masih adik kandungnya itu ,yang pertama dia melaporkan Udin Panjaitan kepolisian.

Lanjut Johan ,kiranya terdakwa berbelit Belit ketika di penyidik Polrestabes hanya berjanji janji akan segera mengembalikan uang Nagasaki berlarut larut hingga dua tahunan ,maka saya akan juga segera melaporkan Zainab Ernawati dkk ke pihak yang berwajib " jelasnya.

Oleh JPU Sulfikar dari Kejari perak dengan surat dakwaan nomor 53/Pid.B/2022/PN SBY terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal.378 KUHPidana maksimal pidana penjara 4 tahun . 

Harapan korban Nagasaki melalui kuasa hukumnya Dr Johan Wijaya, SH.,M.H agar hakim yang memeriksa perkara ini memeriksa terdakwa dengan teliti dan secermat cermatnya demi tegaknya supremasi hukum pada kususnya di pengadilan negeri surabaya ( Ban )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement