Soal Takjil Ramadhan, Aturan Kepala Satpol PP Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya Beda

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi 



Surabaya- Penjelasan Kepala Satpol PP Kota Surabaya yang melarang pembagian takjil di bulan ramadhan berdasarkan edaran ( SE) Wali Kota Surabaya, dibantah oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.


“Sopo sing ngelarang? (Siapa yang melarang?), Gak ada larangan. Di surat edaran itu bunyinya pembagian takjil yang di masjid jangan sampe berkerumun,” kata Eri kepada para awak media usai melakukan soft opening Pasar Turi Baru, Rabu (30/3/2022).


Ia menjelaskan, dalam SE Wali Kota disebutkan bahwa bagi – bagi takjil memang diutamakan di masjid, panti asuhan dan musholla. “Biar terarah jadi bisa diatur kerumunannya,” ungkapnya.


Termasuk pembagian takjil di jalan-jalan raya. Eri mengatakan, siapa saja boleh melakukan bagi-bagi takjil dimanapun, karena banyak barokahnya. Cuma memang diprioritaskan di tempat ibadah dan panti asuhan, agar bermanfaat dan tepat.


“Gak ada larangan tapi diutamakan di masjid, musholla dengan harapan saat diberi bermanfaat dan mengena. Kalau dilakukan (bagi takjil di jalan), ya gak ada larangan. Takjil ini barakahnya akeh(banyak),” ujarnya.


Menurut dia, siapa saja yang memberikan makanan kepada orang yang berpuasa maka pahala yang diterima sebesar orang berpuasa.


“Nek didekek nang masjid Panti Asuhan mushola lho tambah gede pahalane (kalau ditaruh dimasjid, pantiasuhan, akan tambah besar pahalanya). Jadi boleh?, Endi SE yang dilarang?, lak gak onok barokahe,” urainya. (Ham)



Lebih baru Lebih lama
Advertisement