Praperadilan Andrianto Terhalang Cuti Bersama, Masbuhin : Kesengajaan Menghambat Due Process of Law


Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Andrianto SE.M.Ak. Kejari menyiapkan segala materi dan strategi yang dimiliki untuk menghadapi praperadilan tersebut. “Kami tidak terhalang atas praperadilan tersebut. Kita sudah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca. Senin (25/4/2022).

Namun, sambung Ari Panca, pihaknya belum mendapatkan secara resmi pemberitahuan tentang jadwal sidang praperadilan Andrianto selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami tunggu informasi dari Pengadilan kapan jadwal resminya,” sambung Ari Panca.

Sebelumnya, Masbuhin, ketua tim kuasa hukum Andrianto, permohonan praperadilan di PN Surabaya mengaku kecewa dengan pihak Kejari Surabaya yang dinilai tidak taat hukum dengan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan ini. Menurut Masbuhin, Kejari Surabaya sebagai termohon dalam praperadilan ini tidak menghormati proses Hukum yang Adil (Due Process of Law)

“Termohon, sebagai penegak hukum tidak menghormati due process of law. Termohon tidak menghormati sama sekali proses-proses yang berjalan. Buktinya, relaas panggilan yang sudah dikirim oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada termohon Kepala Kejari Surabaya diabaikan, tanpa ada surat pemberitahuan resmi,” katanya kepada wartawan di PN Surabaya.

Terkait penundaan sidang Praperadilan ini, diungkapkan Masbuhin, pihaknya menduga ada upaya-upaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan yang sengaja dilakukan Kejari Surabaya, dengan memanfaatkan celah cuti bersama Lebaran 1443 H.

“Persidangan praperadilan ini akan dilanjutkan pada 9 Mei 2022 yang akan datang. Kalau seandainya Kejari Surabaya hadir hari ini. Tentu perkara ini bisa selesai sebelum tanggal 29 April 2022. Karena KUHP mewajibkan penyelesaian perkara praperadilan hanya 7 hari. Tapi ditundah sampai tanggal 9 Mei 2022,” ungkapnya.

Diakhir wawancara, Masbuhin menandaskan, praperadilan ini dilakukan untuk menguji cacat tidaknya penetapan tersangaka yang dikeluarkan Kejari Surabaya. “Klien kami membutuhkan kepastian hukum apakah proses penegekan hukum yang dilakukan Kejari Surabaya cacat hukum atau tidak” tandasnya.

Diketahui, Andrianto SE.M.Ak, staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya. Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan akan disidangkan pada Senin, tanggal 25 April 2022. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement