Korban Bayar 1 Milyard Malah Tidak Lulus Akpol Berdampak Novi Aliansyah Jalani Proses Hukum


Surabaya, Newsweek - Kalimat Residivis layak disematkan terhadap Novi Aliansyah lantaran, masih jalani pidana bui perkara lain muncul ke muka persidangan. Perihal perkara lain, kali ini Aditya dihadirkan di persidangan pada Rabu (29/6/2022) oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Novita Maharani guna menyampaikan keterangan sebagai saksi korban.

Adapun, Aditya dalam keterangannya, yakni, pada Desember 2020, saksi diarahkan untuk les Bimbel (Bimbingan Belajar), lalu pada Januari diadakan latihan jasmani di Polda Jatim." Dalam percakapan terdakwa arahkan saya guna ikut Bimbel untuk les secara akademik guna masuk Akpol ," ungkapnya.

Terkait, syarat-syarat masuk Akpol, saya tidak tahu dan yang tahu adalah ibunya. " Terdakwa dan ibu saya lebih intens membicarakan terkait kelulusan saya di Akpol ," bebernya.

Masih menurutnya, semua tes sudah dijalani berupa, tes administrasi, kesehatan maupun psikologi. " Persyaratan secara administrasi, saya sendiri yang urus admin diserahkan Polres secara of-line dan on-line. Selanjutnya, tes kesehatan, psikologi , jasmani, di Polda Jatim, saya datang sendiri tanpa di kawal terdakwa malahan terakhir pada pengumuman saya tidak lulus ," paparnya.

Perihal pembayaran karena terdakwa menjanjikan saya akan lulus maka ibu saya mentransfer uang beberapa kali ke rekening atas nama terdakwa. " Saat ibunya membayar sejumlah uang dengan total sebesar 1 Milyard ke terdakwa saya tidak tahu. Saya hanya ketahui, dari bukti ibu saya melakukan transfer secara bertahap hingga totalnya sebesar 1 Milyard," beber saksi.

Hal lainnya, seingat saksi bahwa terdakwa mengaku Staff Cyber Pungli. Atas keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengamini keterangan saksi.

Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHPidana. Untuk diketahui, pada perkara serupa terdakwa di jatuhi pidana penjara selama 30 bulan. Dari putusan tersebut, terdakwa dan JPU melakukan upaya hukum banding.

Melalui layanan SIPP PN Surabaya, yang berisi yaitu, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 7 Februari 2022 Nomor 2609/Pid.B/2021/PN Sby yang menyatakan, terhadap terdakwa dijatuhi hukuman 42 bulan bui. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement