Sidang Gugatan Masuk Tahap Kesimpulan, Pemilik KJG Berencana Lapor Polisi

 


Surabaya - Newsweek - Sidang lanjutan perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belasan pekerja CV Karunia Jaya Garment (KJG) kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/6/2022).

Sidang PHK dengan nomor 202/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby kali ini beragendakan pengumpulan kesimpulan dari kedua pihak.

Menanggapi sidang agenda kesimpulan tersebut, pemilik KJG, Wiliam Prihaksono, menjelaskan bahwa secara norma pekerja sah-sah saja mengajukan gugatan ke perusahaan setelah merasa di-PHK. Namun, kata Wiliam, gugatan tersebut sebenarnya tidak layak dilayangkan ke perusahaanya.

Alasannya gugatan dianggap tidak layak diajukan, kata Wiliam, perusahaanya tidak pernah melakukan PHK terhadap para karyawan. “Kami tidak pernah mem-PHK pekerja. Bagi kami PHK itu langkah pamungkas, setelah langkah lain tak mungkin lagi bisa dilakukan akibat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa Pandemi Covid-19,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan, ada beberapa poin yang akan ditambahkan pihaknya dalam kesimpulannya pada sidang nantinya. “Poin itu kata Wiliam antara lain adalah ada bukti chatting yang menyatakan para penggugat akhir April 2020 masih bekerja dan masih berhubungan dengan tergugat (CV Karunia Jaya Garmen). Ada bukti CCTV di depan gerbang yang memperlihatkan para penggugat tidak pernah datang ke perusahaan tergugat. Sudah ada dua kali para penggugat (karyawan) melayangkan gugatannya kepada tergugat,” bebernya.

Menurut Wiliam, semuanya diduga rekayasa semata. “Contoh dalam gugatan pertama mereka menyatakan para penggugat digaji Rp 4,5 juta, sedangkan dalam gugatan kedua disebut gaji para penggugat Rp 4,3 juta,” katanya.

Selanjutnya tambah Wiliam, gugatan yang pertama tercatat 26 karyawan yang menggugat, sedangkan di gugatan kedua turun menjadi 22 orang karyawan. “Malahan banyak diantara para penggugat yang menyatakan mencabut gugatan karena tidak mengetahui gugatan ini. Termasuk tidak pernah menandatangani kuasa dan menggugat. Saya ada rekaman video terkait pernyataan mereka yang tidak tahu menahu masalah ini” sambungnya.

Masa kerja dan gaji para karyawan juga dipersoalkan oleh Wiliam. “Tidak sebegitu lamanya (masa kerja), gaji mereka juga tidak segitu banyaknya. Para penggugat banyak yang sudah bekerja di tempat lain, padahal gugatan mereka di persidangan belum selesai,” lanjutnya.

Wiliam juga memastikan, para karyawan yang mengajukan gugatan tidak mengantongi surat PHK. “Tidak ada surat PHK bagi para penggugat. Sebab sebagian besar pekerja merupakan pekerja borongan sehingga tidak ada istilah PHK dan pengurangan karyawan. Bahkan ada chat dari beberapa pekerja menyatakan sudah kerja ( di perusahaan lain),” paparnya.

Wiliam pun berencana melaporkan dugaan pemalsuan data gugatan para penggugat ke pihak kepolisian. Sebab, menurutnya data-data yang tercatat dalam surat gugatan para penggugat tidak benar, dan pemalsuan itu sudah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

"Pekerja saya yang bernama Yuliana juga akan melapor ke polisi, karena tanda tangan dia diduga dipalsukan. Yuliana merasa tidak pernah memberikan kuasa kepada kuasa hukum penggugat untuk ikut menggugat," pungkas Wiliam.


Sementara itu, Nurul Kusni, kepala produksi CV Karunia Jaya Garment menyatakan tidak benar kalau para penggugat menyatakan putus hubungan kerja dengan tergugat. “Banyak yang salah tentang tidak ada komunikasi. Padahal para penggugat pada bulan April 2020 masih bekerja, ada bukti chatingannya. Seperti salah satu penggugat yakni Pak Warso yang masih mengembalikan mobil pada 28 April 2020. Saat dia diminta masuk kerja sama pimpinan, dia malah menyatakan sedang sakit. Saya ada bukti chatingannya. Contoh lainnya Ririn, dia diminta masuk kerja juga tidak mau, dengan alasan anaknya tidak ada yang jaga,” katanya.


Terpisah, kuasa hukum para penggugat Suparman memastikan kalau proses persidangan sudah sampai kesimpulan dan akan memasuki putusan, tetap berjalan, berarti para penggugat menghendaki pengakhiran hubungan kerja sesuai UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.(Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement