Bukti SKB Pedoman UU ITE Dikesampingkan Hakim, Bos Turbo Net Divonis 12 Bulan Penjara

Surabaya - Newsweek - Sidang Lanjutan, Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Anwari, bos Turbo Internet atas kasus pencemaran nama baik. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman UU ITE yang diajukan penasehat hukum terdakwa sebagai bukti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sutrisno menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mencemarkan nama baik saksi korban Nada Putri Parastati, City Manager Citraland Surabaya. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” katanya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta. “Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka wajib menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan kurungan,” ujar hakim Sutrisno.

Dalam pertimbangannya saat menjatuhkan putusan, majelis hakim menolak SKB Pedoman UU ITE yang diajukan penasehat hukum terdakwa sebagai bukti. “Karena kedudukan SKB di bawah undang-undang, maka bukti dari penasehat hukum ditolak,” ucap hakim Sutrisno.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Dio Akbar Rachmadan Purba dan Bagus Andri Dwi Putra mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya. Bahkan, ia langsung menyatakan menempuh upaya banding. “Sebagai penasehat hukum kami sangat kecewa atas vonis majelis hakim. Kami secara tegas menyatakan langsung banding,” tegasnya kepada wartawan.

Kekecewaan penasehat hukum cukup beralasan. Pasalnya dalam pertimbangannya, majelis hakim justru menolak bukti SKB Pedoman UU ITE yang diajukannya. “Majelis hakim pertimbangannya peraturan menteri (SKB Pedoman UU ITE) itu di bawah undang-undang,” terangnya.

Padahal adanya SKB tersebut ditujukan untuk pedoman majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara UU ITE. “Jadi Mahkamah Agung pada 14 Juli 2021 itu pernah mengirimkan surat sosialisasi (SKB Pedoman UU ITE) ke pengadilan-pengadilan di bawahnya untuk pedoman dalam memutus perkara-perkara ITE,” jelas Dio.

Apalagi, lanjut Dio, dalam putusannya masih menitikberatkan kepada perasaan korban. “Padahal kalau di SKB tidak dititikberatkan ke perasaan korban, tapi pelaku atau terdakwa. Sedangkan Pak Anwari selaku terdakwa ini tidak ada maksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik korban sesuai pledoi,” pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement