Gugatan Didik Pramono Terhadap Multindo Auto Finance Berakhir Perdamaian

Didik Pramono (tengah) bersama Kuasa Hukumnya dan perwakilan Multindo Auto Finance.

MADIUN - Setelah melalui beberapa kali Mediasi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, akhirnya terjadi kesepakatan perdamaian antara Didik Pramono selaku Penggugat dengan PT Multindo Auto Finance Cabang Madiun selaku Tergugat. Pada Jumat, 1 Juli 2022 kemarin kedua belah pihak mengakhiri sengketa perkara perdata nomor 33/pdt.G/2022/PN.MAD. Didik Pramono selaku Penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Suryajiyoso, SH melakukan pelunasan hutang perjanjian kredit dengan nominal pelunasan sebesar 145 juta rupiah. nilai tersebut jauh dibawah besaran nominal yang awalnya oleh Tergugat dipatok hingga 227 juta rupiah.Atas pelunasan tersebut pihak PT Multindo Auto Finance Cabang Madiun akan menyerahkan Unit Truck milik Didik Pramono dengan nomor kendaraan AG-8261-UK beserta BPKBnya paling lama 15 hari kerja setelah pelunasan. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam akta Vandading dan bertindak selaku Hakim Mediator yakni Ratih Widayanti,SH.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa munculnya gugatan tersebut berawal dari kejadian yang dialami oleh Didik Pramono beberapa waktu yang lalu. Saat itu Didik Pramono yang sedang membawa Truck di wilayah Jember Jawa Timur,tiba tiba didatangi oleh 11 orang Debtcolector dan meminta Didik Pramono untuk menyerahkan Truck miliknya. Sempat terjadi perdebatan antara Didik Pramono dengan para Debtcollector tersebut,namun karena jumlah mereka banyak tak ayal Didik Pramono tak bisa berbuat banyak. Didik Pramono dan Unit Truck tersebut dibawa ke kantor Leasing PT Multindo Auto Finance Cabang Jember dan diminta Truck tersebut untuk sementara dititipkan dan dijanjikan bisa diambil esok harinya di kantor PT Multindo Auto Finance Cabang Madiun dengan melunasi pembayaran tunggakan angsuran.

Kepada media ini,Didik Pramono menceritakan bahwa esok harinya saat dirinya mendatangi kantor Leasing PT Multindo Auto Finance Cabang Madiun dengan maksud membayar pelunasan tersebut,dirinya mengaku kagetnya saat disodorkan jumlah nominal pelunasan yang menurutnya sangat tidak rasional yakni mencapai 227 juta rupiah.Tak berhenti disitu,ternyata Truck miliknya juga belum ada di kantor PT Multindo Auto Finance Cabang Madiun dan ternyata masih di Jember.

Masih menurut Didik Pramono dengan kejadian tersebut pekerjaannya menjadi terganggu,terhenti dan tentunya mengalami kerugian. Akhirnya guna mencari keadilan,Didik Pramono menunjuk Suryajiyoso SH selaku Kuasa Hukumnya dan melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Kuasa Hukum Didik Pramono yakni Suryajiyoso,SH usai keluar dari ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Jumat, 1 Juli 2022 kemarin mengatakan bahwa benar ada titik temu dalam Mediasi.Kliennya telah melakukan pelunasan hutang kredit sebesar 145 juta rupiah. Hal tersebut menurut Suryajiyoso,kliennya lebih memilih membayar lunas dan segera bisa mengambil Truck miliknya agar bisa kembali bekerja. Lebih lanjut Suryajiyoso,SH mengatakan bahwa dia sangat menyayangkan tindakan 11 orang Debtcolector yang cenderung arogan melakukan penarikan paksa terhadap Truck milik kliennya. Menurutnya tindakan seperti itu telah membuat kliennya dirugikan dan merasa dipermalukan didepan umum.Ditambahkan oleh Suryajiyoso bahwa tindakan seperti itu berpotensi melanggar Hukum dan dia berharap kedepannya tidak terjadi lagi peristiwa seperti itu. (Jhon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement