Mantan Guru Besar UNAIR H Udin SH,MS Divonis Hakim 9 Bulan Penjara

Surabaya, Newsweek - Miris diusia yang sudah senja dan renta H Udin ( 80 ) yang mengaku dirinya mantan guru besar Unair Surabaya ini harus menerima hadiah pil pahit dari hakim yang menyidangkan perkaranya hari Senen ( 11/7 ).

Untuk diketahui langkah H Udin yang selama ini diduga licin dan sering melakukan penipuan bahkan belum pernah tersentuh oleh hukum hari ini sepak terjang Udin harus kandas dan berakhir dimeja hijau untuk menginap di hotel prodeo selama 9 bulan penjara.

Darwanto Majelis hakim yang menyidangkan diruang sidang Tirta hari ini Senen ( 11/7 ) dalam amar putusannya mengatakan " Bahwa H Udin mantan guru besar Unair terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan .

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana dan menghukum terdakwa H Udin Panjaitan dengan pidana penjara selama 9 bulan, menetapkan masa penangkapan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang telah dijalani.

Sidang dihadiri Ayu SH ( PH pengganti ) kuasa hukum terdakwa,dihadiri Jaksa Uwais Jaksa pengganti. Vonis majelis hakim 9 bulan penjara ini sama dengan tuntutan JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung perak yakni 9 bulan penjara ( konform). Atas putusan ini Ayu kuasa hukum terdakwa H Udin menyatakan pikir pikir

Terpisah korban Nagasaki Widjaja sangat kecewa dan menyesalkan atas putusan cuman 9 bulan penjara,pasalnya Udin Cs secara berjamaah dengan modusnya seakan akan menjual tanah ( fiktif ) telah telak menipu dirinya 700 juta selama 3 tahun lebih selama ini hingga putusan hari ini tidak ada itikad baik dari Udin ,hanya janji janji mau doang untuk mengembalikan .

Saya tidak puas dengan putusan hakim hari ini,pasalnya disamping putusannya ringan uang saya tidak dikembalikan oleh Udin, besuk lusa tetap saya akan melaporkan Devi dkk anak terpidana Udin kepolrestabes tentang penipuan karena yang menerima uang sejumlah 700 juta tersebut adalah Devi dkk atas persetujuan terpidana H.Udin. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement