Paranormal Ikut Berperan Permohonan Pembubaran PT SGP, Foto Itong dan Foto Hamdan Digantung di Rumah Abah

Surabaya, Newsweek - Paranormal kenalan terdakwa Hendro Kasiono ikut berperan mengamankan permohonan pembubaran PT Giri Soyu Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (26/2022).

Pengamanan secara spiritual ini dilakukan untuk mengantisipasi soal kemungkinan hakim Itong Isnaeni berubah pikiran menjelang saat-saat sidang pembacaan putusan pembubaran PT SGP. Dalam persidangan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memutar beberapa rekaman percakapan antara terdakwa Hendro Kasiono, terdakwa Mohamad Hamdan dengan saksi paranormal Abah Achmad.

Dalam percakapan tanggal 11 Desember 2021 pukul 19.33 WIB misalnya Terdakwa Hendro menyampaikan pembicaraan tentang ugorampenya untuk Pak Itong agar disiapkan oleh terdakwa Hendro. Juga ada pembicaraan tentang bukan dengan kosong saat bertemu dengan Hakim Itong, tujuannya agar tetap ada perhatian dan agar tetap berpihak kepada terdakwa Hendro. “Tapi Njenengan harus konsen, jangan tolah-toleh,” bunyi pesan Abah Achmad pada terdakwa Hendro.

Dalam percakapan tanggl 14 Januari 2022 pukul 16.48 WIB antara terdakwa Hendro dan saksi Abah Achmad. Sambil tertawa terdakwa Hamdan menjanjikan kepada terdakwa Hendro mempercepat persidangan. “Foto Pak Itong dan foto Pak Hamdan masih dalam posisi digantung di rumah saya.Tujuannya agar keduanya saling menyayangi,” ucap saksi Abah Achmad.
 
Juga percakapan tanggal 18 Januari 2022 pukul 11.OO Wib di antara Hendro Kasiono dengan saksi Abah Achmad bertempat di kantornya saksi Ahmad Prihantono dan didengar juga oleh Abdul Majid. Dikantor itu terdakwa Hendro berkeluh kesah kepada Abah Achmad tentang sikap hakim Itong Isnaeni yang mbulet. “Disemayani bulan depan,” ucap terdakwa Hendro Kasiono kepada Abah Achmad.

Menanggapi rekaman pembicaraan itu, terdawa Hendro Kasiono pun membenarkan. “Benar semua yang mulia,” ucap terdakwa Hendro Kasiono kepada majelis hakim yang diketuai Tonggani, dan hakim anggota 1 Cokroda serta hakim 2 Erwin Panjaitan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement