Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BTN Rp 200 M dan Pengadaan Pakaian Dinas Pemkab Sidoarjo


SIDOARJO - Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dalam kurun waktu enam bulan di tahun 2022 tengah mengungkap tiga kasus dugaan korupsi besar. Dibawah kendali Akhmad Muhdhor selaku Kajari, penyidikan ketiga kasus tersebut yaitu perkara ganti rugi Tanah Kas Desa  (TKD) Gempolsari, Kecamatan Tangulangin tahun 2013.

Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Pemkab Sidoarjo 2019 dan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar.

Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor yang didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Kasi Pidsus John Franky Yanafia dan Kasi Pidum Hafidi menegaskan, ketiga kasus dugaan korupsi yang ditangani tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

"Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya dengan didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama dan Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi dan Kasi Pidum Hafidi ketika konfrensi pers di halaman Kejari Sidoarjo, Kamis (21/7/2022).

Muhdhor menjelaskan ketiga kasus dugaan korupsi yang naik kepenyidikan itu saat ini hanya satu perkara yang sudah ditetapkan tersangka yakni perkara dugaan korupsi ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari tahun 2013. Ia menegaskan telah menetapkan 9 tersangka yaitu ABH, MDK, SP, KK, SH, SP, YK, SA dan SYA. "Mereka kami tetapkan tersangka sejak tanggal 20 Juli 2022," jelasnya.

Sementara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar diduga ada penyalahgunaan dalam pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukannya. "Kredit yang seharusnya digunakan investasi namun untuk yang lain. Ini yang masih kita dalami," jelasnya.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Pemkab Sidoarjo 2019 dan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit Investasi Refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar saat ini masih penyidikan umum.

"Masih penyidikan umum," jelasnya .

Muhdhor menjelaskan, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Pemkab Sidoarjo 2019 itu ada dua pagu anggaran, masing-masing anggaran bernilai Rp 2,5 miliar.

Hasil pemeriksaan menyebut, lanjut dia, dari tiga item pengadaan pakaian seragam pegawai di Pemkab Sidoarjo ini, ada tiga item baju seragam. Namun hanya dua item yang memenuhi tahapan penyidikan petugas.

"Dari tiga item saat penyelidikan yang meningkat di tahap penyidikan ada dua item pakaian, yakni pakaian seragam yaitu yang jenis baju kheki (coklat) dan baju seragam untuk hari jumat," terangnya.

"Ada kesalahan dalam proses yang dilakukan, barang tidak sesuai bestek (Besaran teknis) yang sudah diatur dalam perencanaan (kontrak)," pungkasnya. (mn)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement