Diduga Jual Barang Sitaan, Oknum Satpol PP Jalani Tahap Pemeriksaan di Kejari Surabaya


Surabaya, Newsweek - Perkara dugaan jual barang sitaan atau aset Pemkot Surabaya, yang menjerat FE sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan tahap pemeriksaan pada Kamis (11/8/2022).

Tahap pemeriksaan bagi FE, disampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo, dihadapan para awak media. Menurut Danang Suryo Wibowo, bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung, selama sekitar 5 jam tersebut, Pihak Penyidik Pidsus Kejari, menyodorkan 16 buah pertanyaan.

Adapun, 16 pertanyaan, diantaranya, yakni, seputar kronologi hingga aliran dana penjualan barang hasil penertiban di gudang milik Satpol PP Kota Surabaya di Jalan Tanjungsari. Dari proses tahap pemeriksaan, FE telah menggunakan 2 Penasehat Hukumnya, guna jalani selama proses pemeriksaan.

Usai jalani proses pemeriksaan, FE kembali digelandang menuju Rutan guna menjalani penahanan di Kejaksaan Tinggi Jatim. Untuk diketahui sebelumnya, FE selaku, Kabid di Satpol PP Kota Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penjualan aset barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement