Dudy Ferdinand Dan Notaris Edy Yusuf Di Vonis Setahun


Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, agenda bacaan putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Erintuah Damanik, bagi Notaris Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, bergulir Rabu (24/8/2022), di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan, oknum Notaris Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand secara masing-masing oleh, Majelis Hakim dinyatakan secara sah telah bersalah sebagaimana dalam jeratan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak, Dewi Kusumawati, yakni, jeratan pasal 378 KUHP.

Majelis Hakim menyatakan, sepakat atas jeratan pasal maupun tuntutan pidana dari JPU yakni, menuntut pidana selama 18 bulan. Diruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim, menjatuhi pidana bui selama 1 tahun bagi masing-masing terdakwa. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikap yang sama yakni, pikir - pikir. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement