Penjualan Rumah Megawati di Galaxy Bumi Permai Araya, Dilakukan Terbuka dan Tidak Sembunyi - Sembunyi


Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan gugatan jual beli rumah yang terletak di Perumahan Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/8/2022).

Sidang perkara perdata antara Elizabeth Santoso sebagai pihak Penggugat dengan Ratnawati dan Johny Siswanto sebagai pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2/para Tergugat/para penggugat rekonvensi serta Notaris Felicia Imantaka sebagai pihak Turut Tergugat ini beragendakan pengumpulan kesimpulan dari kedua pihak.

Dalam kesimpulannya, Tergugat 1 dan 2 dan Turut Tergugat melalui kuasa hukumnya, Dr Johan Widjaja SH.MH memastikan bahwa penjualan rumah Megawati alias Nio Bik Hoen Nio di Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya, dilakukan oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso secara terbuka dan bukan sembunyi-sembunyi karena dilakukan melalui Agent Property dari Brighton Pakuwon City, Surabaya.

Hal itu kata Dr Johan Widjaja, seperti yang dikatakan oleh dua agent Property Brighton Pakuwon yakni Samantha Elysia dan Revilia Candra sewaktu keduanya bersaksi pada 15 Agustus 2022.

Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut sepakat menyatakan rumah yang dijual pada 2019 dan 2020 tersebut di pasangi banner di depan pintunya. Para saksi juga menerangkan kalau Penggugat dan Ibu Penggugat mengetahui kedatangan mereka ketika melakukan survey. Mereka tidak keberatan serta tidak pernah di usir.

Para Saksi juga menerangkan sewaktu mereka melakukan survey, keduanya diizinkan masuk ke dalam rumah oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku Penjual rumah.

Bahkan ketika melakukan survey, Penggugat dan Ibu Penggugat mengetahui kedatangan para saksi. Para saksi juga melihat Penggugat dan Ibu penggugat secara langsung di dalam rumah tersebut. Penggugat dan Ibu Penggugat tidak keberatan saat semua kamar dan ruangan serta garasi di periksa.

Para Saksi juga memastikan sebelum proses jual beli terjadi, Mereka sudah 3 kali melakukan survey, antara lain : tanggal 23 Mei 2021, tanggal 24 Mei 2021 dan tanggal 28 Mei 2021.

Bukan itu saja, Dr Johan Widjaja juga menerangkan kalau Para Saksi mengikuti proses Jual Beli sampai di kantor Notaris Felicia Imantaka selaku Turut Tergugat. tanggal 14 Juni 2021 Para Saksi mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, dan tanggal 01 Juli 2021 mendampingi proses tanda-tangan Akta Jual Beli dengan dihadiri oleh Penjual dan Pembeli serta saksi secara lengkap.

"Tanggapan Para Tergugat 1 dan Tergugat 2/Para Penggugat Rekonvensi membenarkan semua keterangan dari Saksi karena sesuai dengan fakta dan bukti di depan persidangan," terang Dr Johan Widjaja.

Diakhir kesimpulannya, Dr Johan Widjaja SH. MH berharap, berdasarkan uraian-uraian dan keterangan para saksi di atas, maka Para Tergugat 1 dan Tergugat 2/Para Penggugat Rekonvensi memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar berkenan untuk

1. Menerima dan mengabulkan posita dan petitum dari Jawaban I dan Duplik serta Kesimpulan dari Para Tergugat 1 dan Tergugat 2/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.

2. Menolak dan tidak dapat menerima gugatan dari Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya karena Kurang Pihak (plurium litis consortium) dan kabur (obscuur libel), yaitu tidak ditariknya Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II selaku Turut Tergugat, sehingga gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi cacat formil.

3. Menolak gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya karena Surat Kuasa tertanggal 10 Pebruari 2022 atas nama Ibu Penggugat yang bernama 
Megawati alias Nio Bik Hoen Nio tidak disertakan di dalam pengajuan gugatan dalam perkara a quo, karena itu Penggugat tidak sah untuk melakukan gugatan dalam perkara a quo.

4. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No.563/2021 adalah sah karena dilakukan oleh Penjual yang bernama (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso dan Pembeli yang bernama Johny Siswanto dihadapan Notaris/Turut Tergugat, karena itu Penggugat tidak memiliki legal standing/kapasitas hukum untuk melakukan gugatan dalam perkara a quo.

5. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengosongan Rumah No.3/1 Juli 2021 adalah sah menurut hukum dan obyek dalam perkara a quo diserahkan kepada Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi (in casu kepada Tergugat II ).

6. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No.723/2010 adalah sah menurut hukum.

7. Memerintahkan Penggugat dan Ibu Penggugat untuk mengosongkan rumah dalam obyek perkara a quo.

8. Memerintahkan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.2.000.000.000 kepada Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi dan Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi per hari sebesar Rp.1.000.000 jika Penggugat/Tergugat Rekonvensi terlambat untuk membayar atas kerugian immateriil tersebut. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement