Buat Konten Menyerang Kehormatan Korps Kejaksaan, Alvin Liem Dilaporkan Persaja Cabang Surabaya


Surabaya, Newsweek - Pengacara sekaligus Youtuber Alvin Liem dilaporkan ke Polisi secara rame rame oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Kali yang melaporkan adalah Persaja Cabang Surabaya. Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi dalam keterangan resminya mengatakan, laporan yang dibuat Persaja itu terkait sebuah konten yang diupload di Channel YouTube “Jaya Inspirasi dan Quotien TV. Konten tersebut membuat para jaksa geram lantaran diberi judul “Kejaksaan Sarang Mafia”.

“Perbuatan Alvin Liem tersebut telah menghina harkat dan martabat para Jaksa dan institusi Kejaksaan yang saat ini kinerjanya justru memperoleh apresiasi tinggi dari masyarakat terutama setelah Kejaksaan berhasil membongkar kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri dan PT. Duta Palma yang merugikan negara ratusan triliun rupiah, “ujar Khristiya, Sabtu (24/9).

Untuk itu, lanjut Khristiya, secara khusus Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, memerintahkan agar Persaja Cabang Surabaya segera membuat laporan polisi atas perbuatan Alvin Liem tersebut. Kejari Surabaya beberapa waktu lalu kata Khristiya, berhasil mengusut kasus korupsi dengan total nilai kerugian negara puluhan milyar rupiah seperti kasus korupsi di beberapa bank pemerintah, kasus penjualan barang bukti Satpol PP dan kasus yang lain.

“Belum lagi pemulihan aset milik Pemkot Surabaya senilai 3,1 triliun rupiah. Atas keberhasilan Kejari Surabaya tersebut, Walikota Surabaya bahkan memberikan penghargaan kepada Kajari Surabaya beserta jajaran pada HUT Kota Surabaya beberapa waktu lalu”kata Khristiya

Alvin Liem dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1080/IX/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dengan sangkaan pasal 28 ayat (2) UU Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement