Sidang Dugaan Penipuan, Uang 9,3 Miliar Milik Korban Belum Ada Pengembalian Sejak 2017

 

Surabaya, Newsweek - Tan Irwan terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/9/2022). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Adi Furkhon dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban yakni Soetijono.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Made Subagia Astawa, saksi Soetijono mengatakan bahwa terdakwa Tan yang mengaku mempunyai usaha pelayaran/ angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima sedang membutuhkan dana untuk pengisian BBM kapalnya. Lantas terdakwa menawarkan kerjasama dengan saksi korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 2 % (dua persen) dalam setiap bulannya.

"Saya bilang ke terdakwa, saya tidak ada uang tunai. kalau mau saya pinjamkan ke Bank dan bunganya dia (terdakwa) yang bayar. Terdakwa menyanggupi bahkan terdakwa menjanjikan keuntungan dua persen setiap saya menanamkan uang,"kata saksi Soetijono saat ditanya oleh jaksa Darwis.

Untuk menyakinkan saksi Soetijono, Terdakwa Tan menyerahkan cek atau BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines ke Soetijono. "Jadi saya menyerahkan uang ke terdakwa dan saya dijaminkan cek sesuai uang yang saya tanamkan,"kata Soetijono.

Saksi juga mengatakan total keseluruhan yang sudah diserahkan ke terdakwa senilai Rp 9,3 miliar. Saat jaksa Darwis menanyakan apakah terdakwa sudah membayar lunas bunga bank? Saksi menjawab sebelum tahun 2017 dibayar lancar, setelah itu tidak pembayaran lagi.

Saksi juga mengaku belum mendapat keuntungan dua persen seperti yang dijanjikan oleh terdakwa. Bahkan uang pokok senilai Rp 9,3 miliar milik saksi juga belum dikembalikan oleh terdakwa. Atas keterangan saksi ini terdakwa membantahnya dengan dalih bahwa uang tersebut bukan merupakan kerjasama BBM melainkan hanya hutang piutang."Itu bukan kerjasama BBM, itu hanya hutang piutang dengan jaminan Cek atau BG,"kilah terdakwa.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, perkara penipuan ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan Soetijono pada 2007. Saat itu, terdakwa mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT Asia Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima.

Terdakwa kemudian menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu terdakwa menjanjikan Soetijono keuntungan sebesar 2 persen perbulan. Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek BG Bank atas nama PT Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. Kemudian Soetijono menyerahkan uang secara bertahap total Rp 9,3 miliar kepada terdakwa dalam bentuk BG Bank Maspion atas nama Soetijono.

Namun setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga kepada Soetijono. Saat dicairkan, 10 cek BG yang diberikan terdakwa ternyata tidak ada dananya. Bahkan rekening cek BG telah ditutup. Atas perbuatannya terdakwa didakwa pasal 378 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement