Restoratif Justice, Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan Dua Perkara


Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakui Kepala Seksi Pidana Umum resmi melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice pada dua perkara yang dilimpahkan Penyidik Kepolisian. Dua tersangka dengan perkara berbeda tersebut pun langsung bebas secara hukum. Selasa (22/11/2022).

Perkara pertama adalah atas nama tersangka Mochammad Yunus Bin Abdullah (50), yang melakukan pencurian dompet di depan Supermarket Superindo.Tersangka Mochammad Yunus diamankan Polsek Genteng setelah aksinya mencuri dompet warna merah muda merk Charles & Keith milik Saksi Sari Indah Astuti, terbongkar. Dompet merah muda milik Saksi Sari Indah ditemukan Satpam Superindo dalam tumpukan buah Apel.

Kemudian, tersangka kedua atas nama Mochammad Ismail Bin Alpan (21), yang melakukan tindak pidana Pencurian dompet milik Saksi Azzinda Vanny Pierilly yang berisi uang sebanyak Rp 250.000 pada 21 September 2022 pukul 11.00 WIB di ruang Training Trilium Jalan Embong Kenongo, Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Ali Prakoso dalam keterangan persnya mengatakan penghentian penuntutan pada dua perkara tersebut memenuhi unsur berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

Diantaranya sebut Ali, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka tidak pernah tersangkut atau sedang menjalani pidana dalam perkara lain, serta ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan tidak lebih dari 5 tahun.

“Juga telah terjadi perdamaian antara Tersangka dengan Saksi korban. Tersangka Mochammad Ismail Bin Alpan terpaksa mencuri untuk membiayai kehidupan sehari-hari setelah terkena PHK dari perusahaan tempatnya bekerja,” sebutnya dalam Pers rilis. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement